Remaja Pembunuh Bos Gambus Sidrap Divonis 10 Tahun
Sidrap, katasulsel.com — Palu hakim sudah diketuk. AK, remaja 17 tahun (Menjelang 18 tahun) yang menghabisi nyawa bos musik gambus Al-Ghazali, beberapa waktu lalu, resmi divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sidrap.
Vonis ini, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut 9 tahun.
Tak terima, AK sempat mengajukan banding. Tapi harapannya pupus. Pengadilan Tinggi Sulsel, justru memperkuat putusan PN Sidrap.
Kini, ia hanya punya dua pilihan; kasasi ke Mahkamah Agung, atau menerima nasibnya di balik jeruji. Waktu 14 hari kini menghitung mundur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU, Juanda Maulud Akbar., S.H disela-sela acara pemusnahan barang bukti, di Kejari Sidrap, Selasa, 27 Mei 2025, mengatakan, putusan itu dijatuhkan setelah hakim menyatakan Andika terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Meskipun usianya masih di bawah umur, niatnya dinilai kuat dan jelas.
Peristiwa berdarah itu terjadi di bulan Ramadhan, di Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae. Korbannya: Muh Irwan Ghazali alias Wawan (40), bos grup musik gambus Al-Ghazali, yang dikenal luas di Sidrap.
Motifnya sederhana: uang. Hak upah kerja sebesar Rp2 juta. Yang diterima AK hanya Rp500 ribu.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan