69 Lods Pasar Kalimbu Makassar Disegel, Ada Apa Yah?

Makassar, Katasulsel.com — Dalam upaya memperbaiki tata kelola aset pasar dan meningkatkan profesionalisme pengelolaan BUMD, Perumda Pasar Makassar Raya kembali menunjukkan komitmen seriusnya.

Kali ini, langkah tegas diambil dengan melakukan penyegelan terhadap 69 lods di Pasar Kalimbu yang bermasalah.

Penyegelan ini bukan sekadar penindakan administratif biasa, melainkan refleksi dari persoalan mendalam dalam pengelolaan pasar tradisional yang selama ini kerap terabaikan: tunggakan pembayaran sewa yang menumpuk bertahun-tahun dan perubahan fungsi lods menjadi hunian, jauh dari tujuan awal sebagai tempat usaha.

Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar, Muh Jaenul, S.Sos, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari agenda penataan menyeluruh pasar-pasar di Kota Makassar.

Menurutnya, tunggakan sewa mencapai kisaran 10 hingga 25 juta rupiah per lods dalam kurun waktu hingga satu dekade.

Lebih jauh, pergeseran fungsi kios dan lods menjadi hunian menciptakan ketidakteraturan sekaligus menghambat peluang ekonomi bagi pedagang lain yang memerlukan ruang usaha.

“Ini persoalan serius yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Pasar harus berfungsi sebagai tempat transaksi ekonomi, bukan menjadi tempat tinggal. Penyegelan adalah upaya untuk memulihkan fungsi itu sekaligus memberi sinyal bahwa pengelolaan aset harus berjalan profesional,” jelas Jaenul.

Penegakan ini berlandaskan pada Perda Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2004 dan Perwali Nomor 01 Tahun 2004, yang mengatur pengurusan pasar dan menjadi pedoman pelaksanaan.
Disampaikan pula, para pedagang diberi waktu enam bulan untuk menuntaskan tunggakan dan menyesuaikan penggunaan lods sesuai ketentuan. Jika tidak, hak kelola lods akan diambil alih dan dialihkan kepada pedagang baru yang siap mematuhi aturan.

banner 300x600

Langkah Perumda Pasar ini sekaligus menjadi bagian dari modernisasi pengelolaan pasar yang selama ini kerap menghadapi tantangan birokrasi dan kerapkali lemahnya pengawasan.
Dengan penyegelan ini, diharapkan pasar-pasar di Makassar dapat lebih bersih dari praktik penyalahgunaan aset dan menumbuhkan iklim usaha yang lebih sehat dan adil.

Kegiatan penyegelan ini melibatkan aparat keamanan dari Satpol Kecamatan Bontoala dan Babinsa, serta pengawasan langsung dari pejabat kelurahan dan pengelola pasar setempat.
Kehadiran pihak-pihak terkait menegaskan sinergi antara pengelola pasar dan pemerintah setempat dalam menjaga tata kelola pasar agar berjalan optimal.

Penyegelan ini menjadi tanda bahwa Perumda Pasar Makassar Raya serius menempatkan pasar sebagai instrumen penting dalam perekonomian kota.

Dengan pengelolaan yang tertib dan profesional, pasar tradisional dapat kembali menjadi sumber penghidupan yang berkelanjutan bagi masyarakat.(*)

Editor: Edy Basri l Reporter: Harianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup