Jakarta

KPAI Tegaskan, Pendidikan Dasar Harus Bebas Biaya, Pemerintah Jangan Cuma Janji

Jakarta, Katasulsel.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 jadi angin segar bagi jutaan anak Indonesia. Dalam putusan itu, pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa memungut biaya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun langsung menuntut agar pemerintah pusat dan daerah tidak main-main: putusan ini harus segera dijalankan, bukan cuma di atas kertas.

“Kami minta pemerintah serius menjalankan putusan MK ini. Pendidikan dasar harus benar-benar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar,” tegas Aris Adi Leksono, anggota KPAI, Rabu (28/5/2025).

Menurut Aris, putusan ini bukan sekadar soal angka dan biaya. Ini soal keadilan sosial. Negara punya tanggung jawab konstitusional untuk memastikan semua anak Indonesia — tanpa kecuali — bisa duduk di bangku sekolah dasar tanpa harus pusing memikirkan uang.

“Ini momentum besar untuk mempertegas bahwa pendidikan bukan komoditas. Pendidikan adalah hak anak, dan negara harus hadir nyata di sana, bukan hanya lewat janji dan regulasi yang hanya numpang lewat,” tambahnya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 menunjukkan fakta menyakitkan: hampir 30 persen anak usia sekolah dasar tidak melanjutkan pendidikan. Hambatan terbesar? Ekonomi. Putusan MK ini, bagi KPAI, adalah kesempatan emas untuk menurunkan angka tersebut secara signifikan.

Tapi, KPAI juga mengingatkan: putusan ini bersifat final. Artinya, pemerintah pusat dan daerah tidak bisa lagi menunda atau mengelak. Harus ada langkah konkret, termasuk penganggaran dan pengawasan yang ketat.

“Kita bicara soal masa depan bangsa. Kalau anak-anak hari ini harus ‘bertarung’ dulu demi sekedar masuk sekolah, bagaimana bisa kita berharap mereka jadi generasi yang maju dan berdaya?” ujar Aris dengan nada tegas.

KPAI juga menyerukan agar semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan lembaga pendidikan, ikut mengawal implementasi putusan ini agar pendidikan dasar benar-benar ramah anak, inklusif, dan tanpa biaya.

Satu hal pasti: negara tidak boleh absen. Bukan hanya memenuhi kewajiban di atas kertas, tapi hadir di lapangan — memberi akses pendidikan yang layak, merata, dan tanpa beban biaya.(*)

Editor: Edy / Author: Harianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version