“Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memberi perhatian pada penyembuhan mereka yang menjadi korban. Ini bagian dari strategi kami untuk menciptakan Bone yang bersih dari narkoba,” ujarnya.
ANS kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman: lima tahun hingga seumur hidup. Sabu yang ia sembunyikan tak hanya merusak tubuh, tapi juga menggiring langkah ke balik jeruji.
Bone tidak sedang tidur.
Perang melawan sabu terus berjalan. Di jalan-jalan gelap. Di rumah-rumah senyap.
Dan bahkan di balik celana dalam. (edybasri)
Tidak ada komentar