Enrekang

Enrekang Jadi Daerah Pertama di Sulsel Bayarkan Gaji ke-13 ASN

ENREKANG, Katasulsel.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang memastikan akan membayarkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin, 2 Juni 2025.

Pemkab Enrekang menjadi daerah pertama yang memastikan membayar gaji ke-13 di Sulsel.
Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga mengatakan pembayaran gaji ke-13 itu bersamaan dengan pembayaran gaji bulan Juni.

Pembayaran gaji ke-13 selain untuk menghadapi dimulainya tahun ajaran baru bagi siswa SD hingga SMA, juga untuk persiapan menghadapi Idul Adha 1446 H.

” Kondisi Anggaran kita siap untuk membayarkan gaji ke-13 itu. Tentu i
harapannya juga agar semangat bekerja ASN semakin baik,” kata H. Muh. Yusuf Ritangnga.

Sementara itu, Plh. Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Enrekang Ahmad Nur mengatakan Pemkab Enrekang menyiapkan anggaran sebesar 23,7 Milyar lebih untuk kebutuhan pembayaran gaji ke-13.

Gaji ke-13 akan diberikan ke 4.826 ASN. Selain itu, 30 Anggota DPRD Kab. Enrekang juga mendapatkan gaji ke-13.

Pencairan gaji ke-13 PNS 2025 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negar, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(*)

Reporter: Muh Basir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version