Advokat Muda Kendari Mawan, SH Tegaskan Proses Asimilasi Narapidana Sudah Sesuai Prosedur Hukum
Kendari, katasulsel.com — Polemik terkait proses asimilasi narapidana yang mencuat ke ruang publik kembali mendapatkan sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Salah satunya adalah Mawan, SH, advokat muda jebolan Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), yang berkiprah lewat Kantor Hukum Mawan, SH dan Rekan Lawfirm di Kabupaten Buton Utara.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada wartawan, Sabtu (31/5), Mawan menegaskan bahwa proses asimilasi yang dijalankan oleh narapidana bernama Gomberto telah melalui prosedur hukum yang sah, terukur, dan sesuai aturan yang berlaku.
“Asimilasi itu bukan proses dadakan atau sembarangan. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, dan semua itu telah diatur jelas melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ujarnya.
Mawan memaparkan secara tegas bahwa aspek utama dari proses asimilasi ini adalah pemenuhan syarat administratif, salah satunya adalah minimal narapidana harus telah menjalani setengah masa pidana yang wajib dijalani. “Jadi ini bukan soal siapa atau kasus apa, melainkan murni administratif dan legal secara hukum,” tegasnya.
Dia juga mengapresiasi respons cepat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menangani dinamika lapangan terkait penerimaan tahanan dan implementasi program asimilasi. Menurutnya, penilaian publik yang cenderung skeptis sering kali tidak memahami secara mendalam konstruksi hukum yang menjadi dasar kebijakan tersebut.
Ikatan Wartawan Online (IWO)
Sidenreng Rappang
Mengucapkan Selamat Atas Terpilihnya:
- Darwis Pantong — Ketua PWI Sidrap
- Arief Aripin., S.H — Sekretaris PWI Sidrap
- Darwis Junudi — Bendahara PWI Sidrap
Semoga Amanah Dalam Menjalankan Tugas.
Edy Basri., S.H.
(Ketua IWO Sidrap)
“Pemerintah bukan kumpulan orang bodoh. Mereka tahu dan paham apa yang mereka kerjakan. Setiap kebijakan yang menyangkut narapidana, mereka punya dasar hukum yang jelas,” kata Mawan menanggapi komentar miring yang banyak beredar di media sosial.
Lebih jauh, Mawan menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi pernyataan yang keluar dari kerangka hukum dan beredar tanpa dasar jelas di media. “Pak Gomberto tidak perlu menanggapi opini liar yang beredar di luar. Undang-Undang sudah jelas bahwa semua syarat administratif sudah dipenuhi, saya kira prosesnya sah secara hukum,” jelasnya.
Menurut Mawan, program asimilasi sejatinya adalah bagian integral dari pembinaan dan reintegrasi sosial. Program ini bertujuan mengurangi stigma negatif terhadap mantan narapidana sekaligus menekan angka residivisme.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan kesempatan kedua kepada warganya. Syarat asimilasi adalah ketika seseorang telah menjalani setengah masa pidana yang wajib dijalani. Penghitungan dimulai sejak ditahan, bukan sejak diputuskan oleh pengadilan,” pungkas Mawan.
Dengan penegasan dari advokat muda ini, publik diharapkan dapat melihat proses asimilasi narapidana tidak hanya dari sudut pandang emosional atau politik semata, melainkan dengan perspektif hukum yang matang dan berlandaskan fakta. (*)
Usman
📢 Ikuti Katasulsel.com di WhatsApp!
Dapatkan berita terpercaya dan update setiap hari langsung di ponsel Anda.
👉 Klik di sini & tekan Ikuti
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan