Sidrap, Katasulsel.com – Satu lagi kasus pencurian berhasil diungkap jajaran Polsek Panca Rijang, Polres Sidrap.
Terduga pelakunya berinisial FM (30), ditangkap di rumahnya, setelah diduga kuat mencuri satu unit laptop dan sebuah speaker bluetooth milik warga.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Panca Rijang, pada 29 April 2025, dengan Nomor LP/B/26/IV/2025/SPKT/SSL/RES. SIDRAP/SEK.PR.
Korban melaporkan kehilangan barang elektronik di rumahnya.
Kapolsek Panca Rijang, AKP Abustam, kepada katasulsel.com, mengatakan pihaknya langsung bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.
Unit Reskrim Polsek Panca Rijang di back-up Unit Resmob Polres Sidrap, lalu melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. FM kami tangkap tanpa perlawanan di kediamannya,” ujar AKP Abustam, Jumat, 30 Mei 2025.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan dua unit laptop dan satu speaker bluetooth sebagai barang bukti. Semua barang bukti tersebut diketahui milik korban.
FM saat ini diamankan di Mapolsek Panca Rijang untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Panca Rijang.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan.
“Setiap laporan akan kami tanggapi dengan serius,” ujarnya.
Masyarakat setempat menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat aparat kepolisian. Rasa aman perlahan kembali hadir setelah kasus ini berhasil diungkap.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian tetap waspada dan sigap dalam menanggapi laporan masyarakat, serta terus bekerja menjaga keamanan lingkungan.(*)
Editor: Edy Basri l Reporter: Harianto
Tidak ada komentar