Bangunan dan Usaha Tanpa Izin Marak di Wajo, Pemkab Bentuk Satgas Penertiban
Wajo, katasulsel.com — Bangunan dan usaha komersial tanpa izin makin marak di Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Fenomena ini menjadi sorotan serius dari Gerakan Muslim Indonesia Raya (GEMIRA) Kabupaten Wajo yang menilai kondisi tersebut telah melanggar ketertiban serta berpotensi menimbulkan persoalan sosial di tengah masyarakat.
Sejumlah bangunan seperti kafe, ruko, restoran, tempat hiburan malam, dan berbagai usaha lainnya ditemukan beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tak sedikit dari bangunan tersebut diduga menyalahi aturan karena tidak memiliki lahan parkir memadai, serta mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, melalui Dinas PUPR dan Pertanahan, langsung mengambil langkah tegas.
Ikatan Wartawan Online (IWO)
Sidenreng Rappang
Mengucapkan Selamat Atas Terpilihnya:
- Darwis Pantong — Ketua PWI Sidrap
- Arief Aripin., S.H — Sekretaris PWI Sidrap
- Darwis Junudi — Bendahara PWI Sidrap
Semoga Amanah Dalam Menjalankan Tugas.
Edy Basri., S.H.
(Ketua IWO Sidrap)
Sumber di Dinas PUPR Wajo belum lama ini menegaskan, tim pengawas internal yang sebelumnya telah dibentuk kini diperluas menjadi satuan tugas lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sesuai arahan pimpinan.
Langkah strategis ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan serta penertiban terhadap bangunan dan usaha tanpa izin.
Pihak Dinas PUPR menyatakan bahwa proses pengajuan penandatanganan pembentukan Satgas tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat kepada Bupati Wajo.
Pemkab juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan pembangunan baru yang tidak memiliki izin, agar bisa segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Sebagai bentuk penegakan aturan, sebelumnya telah diterbitkan Surat Edaran Bupati Wajo Nomor 0007/644 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Penertiban Bangunan dan Gedung di Kabupaten Wajo.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Dinas PUPR, para camat, serta lurah dan kepala desa se-Kabupaten Wajo.
Melalui kebijakan ini, Pemkab berharap tercipta keteraturan pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai regulasi, sekaligus menjaga kenyamanan serta keselamatan warga Wajo secara menyeluruh.
(*)
Edy Basri
📢 Ikuti Katasulsel.com di WhatsApp!
Dapatkan berita terpercaya dan update setiap hari langsung di ponsel Anda.
👉 Klik di sini & tekan Ikuti
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan