Sidrap

Napi Narkoba Terciduk “Ma Sobis” Dalam Penjara di Sulsel, Pura-pura Jual Solar Dititip di Sidrap

Sidrap, Katasulsel.com — Dari balik jeruji besi penjara salah satu lapas di Sulawesi Selatan, FA menjalankan bisnis gelapnya. Bukan jualan sembarangan, melainkan modus penipuan online berbalut skema segitiga. Napi narkoba ini disebut-sebut sebagai “Ma Sobis” yang lihai mengelabui korban.

Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Pada 27 Mei 2025, Kasat Reskrim AKP Setiawan Sunarto memimpin langsung pengungkapan yang menjadi perbincangan.

Korban utama, RY (50), warga Kota Parepare, melaporkan kerugian setelah membeli 5.000 liter solar senilai Rp67,4 juta. Solar dikirim ke wilayah Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang sesuai kesepakatan. Setelah proses pengiriman selesai, korban menerima dokumen transfer RTGS sebagai bukti pembayaran dari pelaku.

Namun, bukti itu ternyata palsu. Hasil verifikasi di Bank Danamon menunjukkan tidak ada uang yang masuk ke rekening yang ditunjukkan. Penipuan yang cerdik ini segera diusut oleh kepolisian.

Penyelidikan mengungkap bahwa pelaku utama adalah FA, 34 tahun, seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman 9 tahun penjara di Lapas Sidrap karena kasus narkotika. Ia memanfaatkan fasilitas komunikasi di dalam penjara, menggunakan WhatsApp untuk mengendalikan skema tipu-tipu dari dalam sel.

ADVERTORIAL

Ikatan Wartawan Online (IWO)
Sidenreng Rappang

Mengucapkan Selamat Atas Terpilihnya:

  • Darwis Pantong — Ketua PWI Sidrap
  • Arief Aripin., S.H — Sekretaris PWI Sidrap
  • Darwis Junudi — Bendahara PWI Sidrap

Semoga Amanah Dalam Menjalankan Tugas.

Edy Basri., S.H.

(Ketua IWO Sidrap)

Saksi kunci, BR (45), mengungkap bahwa dirinya pernah memesan solar kepada FA yang mengaku mewakili sebuah perusahaan. BR mentransfer uang Rp19 juta ke rekening yang disediakan pelaku dan solar pun sampai di lokasi yang disepakati.

Pada 26 Mei 2025, Tim Resmob menggerebek Lapas dan menyita dua unit telepon genggam, yaitu VIVO Y19s dan Infinix HOT 50 Pro+, serta dokumen transaksi yang digunakan dalam penipuan. FA mengakui semua perbuatannya dalam pemeriksaan awal.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Sidrap untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa perangkat komunikasi dan dokumen transaksi turut disita sebagai alat bukti.

Masyarakat pun menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan dedikasi Polres Sidrap dalam mengungkap praktik kejahatan yang bahkan dilakukan dari dalam lembaga pemasyarakatan. (*)

Editor: Edy Basri I Author: Harianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version