Tim Resmob menyisir Lapas pada 26 Mei. Dua unit HP disita: VIVO Y19s dan Infinix HOT 50 Pro+. Dokumen transaksi ikut diamankan. FA pun tak bisa mengelak. Ia mengakui semuanya. Dari awal, ia memang pelaku utamanya.
Kini, proses hukum menanti. FA diboyong ke Satreskrim Polres Sidrap untuk penyidikan lanjutan. Barang bukti juga sudah diamankan.
Dan untuk kesekian kalinya, jeruji besi membuktikan: meski membatasi tubuh, tak bisa selalu membatasi niat jahat—jika tak ada kontrol dan pengawasan.
Namun, publik boleh sedikit lega. Karena di balik kabut tipu daya ini, kesigapan polisi tetap hadir sebagai pelita. Dan masyarakat pun menyampaikan apresiasi. Untuk kerja cepat, cerdas, dan tuntas dari jajaran Polres Sidrap dalam membongkar kasus ini. (*)
Edy Basri
Tidak ada komentar