Sidrap

Satreskrim Polres Sidrap Bongkar Modus “Segitiga Solar”, Narapidana Tipu Puluhan Juta dari Dalam Penjara

Napi Narkoba Asal Sidrap Kelola Penipuan Puluhan Juta Rupiah, Lapas Parepare Kecolongan?

Sidrap, katasulsel.comPenjara bukan penghalang bagi FA. Justru dari balik tembok tinggi di salah satu lapas di Sulawesi Selatan (Sulsel) itulah, ia melancarkan aksinya. Bukan satu dua kali. Tapi sistematis, penuh tipu daya, dan merugikan korban puluhan juta rupiah.

Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap akhirnya membongkar tipu-tipu ini. Modusnya rapi. Bermula dari jual beli solar, berujung pada lembaran palsu RTGS. Tanggal 27 Mei 2025, AKP Setiawan Sunarto turun langsung memimpin pengungkapan. Kali ini, bukan sekadar pencurian biasa. Tapi penipuan online dengan skema segitiga yang rumit.

Korban pertama datang dari Kota Parepare. RY, 50 tahun. Ia mengaku telah mengirim 5.000 liter solar senilai Rp67,4 juta ke satu titik di wilayah Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang. Semuanya tampak lancar. Solar diturunkan. Bukti transfer dikirim.

Tapi ini jebakan.

Dokumen RTGS yang diterima korban ternyata palsu. Bank Danamon mengkonfirmasi: uang itu tak pernah ada. Penipuan ini tercium. Kasus pun bergulir cepat.

Penyelidikan membawa tim pada satu nama: FA, 34 tahun. Seorang narapidana yang kini tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara di Lapas Sidrap karena kasus narkotika.

Tak sendiri, FA membangun ilusi bisnis dari dalam penjara. Ia bermain melalui WhatsApp, mengatur pembeli dan pengirim, menyuruh orang mentransfer uang ke rekening atas nama orang lain—semua dari balik jeruji. Dalam satu kasus, saksi kunci BR, 45 tahun, mengaku sudah mengirim uang Rp19 juta ke FA demi solar yang memang benar dikirim.

Modus ini sukses menciptakan kepercayaan. Kirim barang, kirim bukti transfer—meski palsu. Tapi FA tak sadar, mata kepolisian tak pernah tidur.

Tim Resmob menyisir Lapas pada 26 Mei. Dua unit HP disita: VIVO Y19s dan Infinix HOT 50 Pro+. Dokumen transaksi ikut diamankan. FA pun tak bisa mengelak. Ia mengakui semuanya. Dari awal, ia memang pelaku utamanya.

Kini, proses hukum menanti. FA diboyong ke Satreskrim Polres Sidrap untuk penyidikan lanjutan. Barang bukti juga sudah diamankan.

Dan untuk kesekian kalinya, jeruji besi membuktikan: meski membatasi tubuh, tak bisa selalu membatasi niat jahat—jika tak ada kontrol dan pengawasan.

Namun, publik boleh sedikit lega. Karena di balik kabut tipu daya ini, kesigapan polisi tetap hadir sebagai pelita. Dan masyarakat pun menyampaikan apresiasi. Untuk kerja cepat, cerdas, dan tuntas dari jajaran Polres Sidrap dalam membongkar kasus ini. (*)

Edy Basri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version