Sidrap Godok Regulasi Baru Terkait Penyelenggaraan Ketertiban Umum
Sidrap, Katasulsel.com – Kebutuhan akan rasa aman, lingkungan tertib, dan kehidupan sosial yang nyaman terus disuarakan warga Sidenreng Rappang. Menjawab hal itu, pemerintah daerah menggagas penyusunan peraturan daerah baru tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Draft rancangan peraturan daerah ini digodok dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dibuka Wakil Bupati Nurkanaah, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Sidrap, Kamis (5/6/2025). Ketua DPRD Sidrap, Takyuddin Masse, bersama anggota DPRD Ruslan turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Tampak pula Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Muhammad Iqbal, Kabag Hukum Andi Kaimal, sejumlah kepala OPD, pengurus MUI, organisasi keagamaan, organisasi pemuda, organisasi pers, pengusaha tempat hiburan, serta pihak terkait lain.
Wabup Nurkanaah menyampaikan, saat ini Kabupaten Sidenreng Rappang masih menggunakan Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Peraturan daerah ini telah digunakan lebih dari satu dekade, sehingga tidak lagi sesuai dengan kondisi masyarakat Sidenreng Rappang yang semakin modern dan dinamis. Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD sepakat menyusun ranperda baru sebagai payung hukum bagi kehidupan sosial masyarakat,” ujarnya.
Wabup menekankan, FGD ini merupakan bentuk konsultasi publik dan komitmen pemerintah daerah agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya bermanfaat, tetapi juga tepat sasaran saat diimplementasikan.
“FGD ini menjadi sarana untuk menggali masukan, nilai-nilai, dan falsafah hidup masyarakat Sidenreng Rappang yang akan dituangkan dalam produk hukum daerah,” imbuhnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan perda sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Secara garis besar, beberapa hal baru yang diatur dalam ranperda ini antara lain:
• Pengaturan rumah kos yang selama ini belum diatur dalam regulasi daerah.
• Penataan tempat hiburan malam, termasuk kewajiban memiliki NIB dan dokumen lain sesuai kewenangan pemkab.
• Pengawasan terhadap warung malam yang disinyalir menyimpang dari peruntukannya dan berpotensi mengarah pada praktik asusila serta peredaran minuman keras.
• Penertiban penggunaan motor pengangkut gabah (taksi) di jalan lingkungan yang membahayakan pengguna jalan lain, serta pengendalian hiburan malam seperti organ tunggal dan karaoke yang berlangsung hingga larut malam.
• Penegakan tertib pendidikan, termasuk larangan siswa berkeliaran saat jam pelajaran, balap liar, tawuran, dan konvoi kelulusan.
• Pengaturan menyeluruh terhadap aspek kehidupan sosial, seperti penyakit masyarakat, jalur hijau, sungai, ternak, pemanfaatan jalan, bangunan, hingga keadaan darurat bencana.
“Harapan kami, FGD ini dapat menghasilkan masukan dan saran konstruktif agar ranperda ini benar-benar bermanfaat dan dapat diterapkan secara efektif di masyarakat,” tutup Nurkanaah.
📢 Ikuti Katasulsel.com di WhatsApp!
Dapatkan berita terpercaya dan update setiap hari langsung di ponsel Anda.
👉 Klik di sini & tekan Ikuti
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan