Logo Katasulsel
๐Ÿ”Š Klik untuk dengar suara
Logo Overlay
๐Ÿ”ด Tiga Tahun Cinta Hancur dalam Sehari, Dia Kabur Patah Hati, Lalu Sang CEO Muncul ๐Ÿ”ด Kat-Tv dan Katasulsel.com Membutuhkan Jurnalis, Silakan Hubungi 082348981986 (Whatsapp) ๐Ÿ”ด

8454 Warga Enrekang Terima BSU Total Rp5 Miliar, Bupati Berterima Kasih Pada Presiden Prabowo

ENREKANG, Katasulsel.com — Sekitar 8000 lebih warga Enrekang akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah. Totalnya mencapai Rp5 miliar lebih. BSU ini merupakan paket kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto.

Bupati Enrekang Muh Yusuf Ritangnga mengatakan, BSU ini bentuk komitmen dan perhatian pemerintah kepada masyarakat pekerja, buruh, dan Non-ASN. BSU menjaga daya beli, sekaligus membantu meringankan kebutuhan sehari-hari.

“Atas nama masyarakat Enrekang khususnya para penerima manfaat, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas adanya BSU ini,” kata Bupati.

Besaran BSU yakni Rp600 ribu rupiah. Sehingga potensi dana yang masuk ke Enrekang mencapai Rp5 miliar lebih. “Ini akan besar manfaatnya untuk memutar roda perekonomian, karena meningkatnya daya beli,” jelasnya.

“Kami telah menginstruksikan kepada Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi (KopUKMNakertrans) agar berkoordinasi dengan pihak terkait dalam memastikan bantuan ini tepat sasaran,” tambahnya.

Plh Kadis KopUKMNakertrans Hasbar merincikan; ada 8.454 yang berpotensi menjadi penerima manfaat BSU ini. Terdiri dari pegawai Non ASN 4.828 orang, Petugas keagamaan 2.496 orang dan Aparat desa 1.130 orang.

“BSU tahun ini disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, Dinas KopUKMNakertras akan bekerjasama dalam validasi data, guba memastikan yang mendapat BSU memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.,” kata Hasbar.

Pihaknya juga aktif berkoordinasi dan memberi data serta informasi yang dibutuhkan, agar dapat mempercepat pencarian dana BSU.

banner 300x600

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2025, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Akses laman resmi: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Masukkan:
    Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    Nama lengkap sesuai e-KTP
    Tanggal lahir
    Nama ibu kandung
  3. Ketik ulang nomor ponsel aktif dan alamat email Anda.
  4. Tekan tombol “Lanjutkan” untuk memproses pengecekan.
  5. Jika Anda termasuk penerima, akan muncul notifikasi “terdaftar sebagai penerima” beserta status pencairan. (*)

Editor:Tipoe S / Reporter: Muh Basir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup