Amankan 5 Orang Terjerat Narkotika, Kapolres Enrekang Beberkan Kronologisnya Lewat Konferensi Pers
Enrekang, Katasulsel.com – Polres Enrekang menggelar konferensi pers Pengungkapan kasus Operasi Antik Lipu non TO oleh Satuan Narkotika Polres Enrekang
Kegiatan konferensi pers di pimpin langsung oleh Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, SH, S.IK, MH yang di dampingi oleh Kasat Res Narkoba, Kasi Propam Polres Enrekang dan KBO Sat Resnarkoba serta di hadiri oleh awak media, Selasa (10/6/25).
AKBP Hari Budiyanto membeberkan pengungkapan narkotika bahwa Polres Enrekang berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Kelima orang diantaranya berinisial AH (50) alamat jl pendidikan, no 9 Cakke, Kelurahan Lakawan, Kecamatan Anggeraja, lelaki AL (22) alamat Pasaran, Kelurahan Tanete, Kelurahan Lakawan, Lelaki MT (47) alamat jl Pendidikan Cakke, Dusun Tanete, Kelurahan Lakawan.
Lanjut, lelaki RY (16) alamat Dusun Dedekan, Desa Sumillan, Kecamatan Alla dan lelaki LD (23) alamat Cakke, Kelurahan Lakawan, Kecamatan Anggeraja.
Kapolres Enrekang mengatakan, 4 orang terduga yakni lelaki AL, lelaki MT, lelaki RY, dan lelaki LD diamankan di sebuah bangunan rumah kosong yang bertempat lingkungan Cakke 1, kelurahan lakawan, Kecamatan Anggeraja.
Kapolres Enrekang mengatakan, 4 orang terduga yakni lelaki AL, lelaki MT, lelaki RY, dan lelaki LD diamankan di sebuah bangunan rumah kosong yang bertempat lingkungan Cakke 1, kelurahan lakawan, Kecamatan Anggeraja.
“Dari hasil interogasi terhadap terduga AL bahwa barang tersebut di dapat dari terduga AH, Sehingga tim bergerak menuju kediaman AH yang tinggal berhadapan dengan bangunan rumah kosong tempat ke 4 orang terduga diamankan,” Beber Kapolres Enrekang.
Personel satuan resnarkoba polres enrekang yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda Hasriyadi kemudian berhasil mengamankan terduga AH di kediamannya beserta barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan dari terduga lelaki AL yakni 1 buah sashet plastik warna bening yang berisi 3 sashet plastik bening yang di simpan di dalam bungkus rokok merek sampoerna yang di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat broto 0,89 gram, 1 buah sashet kecil warna bening yang di simpan di dalam bungkus rokok dengan berat broto 0,34 gram.
Sedangkan barang bukti yang di amankan dari terduga lelaki AH yakni 1 buah sashet plastik bening yang berisi 21 sashet plastik bening yang di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,68 gram.
Lanjut, 1 buah sashet plastik besar bening yang di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24,68 gram, 2 buah sashet plastik bening yang di bungkus tissu dengan berat bruto 0,51 gram.
Pecahan uang kertas senilai Rp. 1.250.000 dan timbangan digital, sehingga total narkotika yang disita dari terduga AH dengan berat bruto 41,86 gram yang di beli dengan harga Rp. 33.000.000.
“Untuk terduga AH disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU. RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pasal 112 ayat (2) UU. RI nomor 34 tahun 2009,” terang AKBP Hari Budiyanto.
Untuk terduga lelaki AL di sangkakan pasal 114 ayat (1) UU. RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009.
Sedangkan untuk terduga MT, MR dan LD di sangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a. UU. RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika di pidana penjara paling lama 4 tahun.(*)
Reporter: M Basir
📢 Ikuti Katasulsel.com di WhatsApp!
Dapatkan berita terpercaya dan update setiap hari langsung di ponsel Anda.
👉 Klik di sini & tekan Ikuti
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan