Absensi Dipertanyakan, Regulasi Lama Dianggap Tak Lagi Relevan di Parepare
Parepare, Katasulsel.com — Pemerintah Kota Parepare mengambil langkah serius dengan meninjau ulang Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Regulasi yang selama ini menjadi dasar pemberian tunjangan berbasis kehadiran itu kini dinilai tak lagi sejalan dengan dinamika di lapangan.
Langkah ini muncul setelah muncul kejanggalan dalam sistem absensi digital yang menjadi acuan utama pencairan TPP. Sejumlah ASN dilaporkan melakukan absen pagi dan sore tanpa benar-benar menjalankan tugas secara penuh di jam kerja.
Di sisi lain, ada pula yang benar-benar hadir tapi tidak melakukan absensi, sehingga dinilai tidak memenuhi syarat.
“Banyak kasus yang akhirnya merugikan ASN yang jujur. Sistem absensi yang ada belum sepenuhnya mencerminkan realitas di lapangan,” ujar Kepala BKPSDM Parepare, Eko Wahyudi Ariyadi, belum lama ini.
Evaluasi ini diperkuat dengan adanya catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti indikator perhitungan TPP, terutama aspek jabatan dan kehadiran.
Perwali yang diberlakukan sejak tiga tahun lalu ini belum pernah dikaji ulang, dan mulai dipertanyakan efektivitasnya dalam mendukung disiplin serta kinerja ASN.
Eko mengakui, pihaknya telah menerima berbagai masukan, termasuk dari instansi pengawas keuangan.
“Ada ketimpangan antara data absensi dan aktivitas nyata ASN. Ini yang harus diperbaiki, supaya tidak ada yang diuntungkan atau dirugikan secara tidak adil,” katanya.
Saat ini, ASN di Parepare wajib memenuhi standar kehadiran minimal 112 jam per bulan untuk bisa menerima TPP secara utuh.
Mereka yang tidak mencapainya, baik karena absen, datang terlambat, maupun tidak melakukan presensi, otomatis terkena pemotongan tunjangan. Namun, belum ada data resmi soal berapa banyak ASN yang terdampak.
Pemkot berencana menyempurnakan formulasi TPP, dengan mempertimbangkan indikator yang lebih komprehensif, termasuk kinerja aktual dan beban kerja tiap jabatan.
Revisi Perwali ini ditargetkan bisa selesai dalam waktu dekat, sebagai bentuk pembenahan sistem agar lebih akuntabel dan adil.
“Kami ingin mendorong perubahan, bukan hanya dari sisi regulasi, tapi juga budaya kerja ASN,” tegas Eko.(*)
📢 Ikuti Katasulsel.com di WhatsApp!
Dapatkan berita terpercaya dan update setiap hari langsung di ponsel Anda.
👉 Klik di sini & tekan Ikuti
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan