Mantan Kades Siatu Ditangkap di Makassar Usai Menghilang Hampir Setahun
Katasulsel.com, Makassar — Tiga hari tiga malam pengintaian. Tiga kali panggilan tak digubris. Hingga akhirnya, Senin pagi itu, sosok pria bernama Mohamad Ali tak lagi bisa bersembunyi. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Kejati Sulteng dan Cabjari Tojo Una-Una di Wakai menyergapnya di sebuah kawasan perumahan elite di Jalan Boulevard Panakkukang, Makassar.
Mohamad Ali, mantan Kepala Desa Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una, resmi ditangkap pada Senin, 16 Juni 2025 pukul 10.00 WITA. Ia telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari tiga kali panggilan jaksa penyidik terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019 hingga 2021.
Surat panggilan dilayangkan berturut-turut pada 15 Oktober, 21 Oktober, dan 28 Oktober 2024, namun yang bersangkutan tak pernah hadir. Keberadaannya di Desa Siatu pun nihil. Sejak itu, penyidik menetapkannya sebagai DPO berdasarkan surat resmi Cabjari Tojo Una-Una di Wakai Nomor: R-07/P.2.18.8/Fd.2/11/2024 tanggal 26 November 2024.
Tak tinggal diam, Tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin langsung Kasi V pada Bidang Intelijen melacak jejaknya. Butuh kesabaran, kecermatan, dan kepastian. Setelah memastikan identitas dan lokasi target, pada hari itu, pria yang menjabat kepala desa sejak 2018 hingga 2022 akhirnya ditangkap. Tak ada perlawanan. Tak ada celah lagi.
Usai ditangkap, Mohamad Ali dibawa ke Kantor Kejati Sulsel untuk pemeriksaan awal. Di sana, statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, atas dugaan kuat korupsi dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan warga, namun diduga diselewengkan.
“Penangkapan ini bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menjalankan program Jaksa Agung dalam mengejar buronan dan menegakkan hukum,” ungkap Soetarmi, pejabat di Kejati Sulsel.
Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, memberikan apresiasi terhadap gerak cepat jajarannya. Ia menyebut ini sebagai bentuk keseriusan institusinya untuk mengejar setiap pelaku yang mencoba menghindar dari hukum.
“Kami tidak akan berhenti. Dan kepada para buronan yang masih berkeliaran, lebih baik menyerahkan diri. Karena tidak ada tempat aman bagi buronan di negeri ini,” tegas Kajati Agus Salim.
Kisah pelarian Mohamad Ali pun berakhir. Tapi babak baru dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Siatu baru saja dimulai.(*)
📢 Ikuti Katasulsel.com di WhatsApp!
Dapatkan berita terpercaya dan update setiap hari langsung di ponsel Anda.
👉 Klik di sini & tekan Ikuti
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan