Konflik Iran-Israel, Ketika Peluru Lebih Tajam dari Hukum Internasional

Katasulsel.com
18 Jun 2025 11:22
Opini 0 596
3 menit membaca

Di sinilah letak krisisnya.
Ini bukan hanya krisis hukum. Ini krisis otoritas.

Ada istilahnya: enforcement gap.
Jarak antara norma dan tindakan.
Hukum tahu pelanggaran. Tapi tak bisa menghukum.

Dunia menyebut ini normative fragmentation.
Ketika satu prinsip tabrakan dengan prinsip lain.
Kedaulatan vs. intervensi.
Non-agresi vs. responsibility to protect.
Keadilan vs. politik luar negeri.

Iran dan Israel memanfaatkan semua celah itu.
Saling tuding. Saling serang.
Dengan dalil. Dengan drone. Dengan veto.

Panggung Dewan Keamanan

Dewan Keamanan seharusnya jadi wasit.
Tapi kenyataannya, ia seperti wasit yang diikat.
Terbelenggu oleh veto.
Lima negara bisa hentikan semua sanksi.
Asal satu bilang “tidak”, maka perang pun jadi legal.

Ini bukan rule of law.
Ini rule by power.
Dan publik dunia mulai kehilangan kepercayaan.

Ada erosion of trust terhadap sistem.
Karena hukum tidak lagi netral.
Karena hukum tidak lagi cukup kuat.

Hukum sedang kehilangan wibawa

Masih banyak yang percaya pada hukum internasional.
Tapi kepercayaan itu rapuh.
Karena hukum sering kalah oleh kepentingan.
Sering kalah oleh peluru.

Besambung…

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )

x
x
x Gabung WhatsApp