Di sinilah letak krisisnya.
Ini bukan hanya krisis hukum. Ini krisis otoritas.
Ada istilahnya: enforcement gap.
Jarak antara norma dan tindakan.
Hukum tahu pelanggaran. Tapi tak bisa menghukum.
Dunia menyebut ini normative fragmentation.
Ketika satu prinsip tabrakan dengan prinsip lain.
Kedaulatan vs. intervensi.
Non-agresi vs. responsibility to protect.
Keadilan vs. politik luar negeri.
Iran dan Israel memanfaatkan semua celah itu.
Saling tuding. Saling serang.
Dengan dalil. Dengan drone. Dengan veto.
Dewan Keamanan seharusnya jadi wasit.
Tapi kenyataannya, ia seperti wasit yang diikat.
Terbelenggu oleh veto.
Lima negara bisa hentikan semua sanksi.
Asal satu bilang “tidak”, maka perang pun jadi legal.
Ini bukan rule of law.
Ini rule by power.
Dan publik dunia mulai kehilangan kepercayaan.
Ada erosion of trust terhadap sistem.
Karena hukum tidak lagi netral.
Karena hukum tidak lagi cukup kuat.
Masih banyak yang percaya pada hukum internasional.
Tapi kepercayaan itu rapuh.
Karena hukum sering kalah oleh kepentingan.
Sering kalah oleh peluru.
Besambung…
Tidak ada komentar