Katasulsel.com

Portal berita terpercaya yang mengulas Indonesia dari jantung Sulawesi Selatan. Aktual, tajam, dan penuh makna.

Enrekang

Kejari Enrekang Musnahkan Barang Bukti Perkara

ENREKANG, Katasulsel.com — Kejaksaan Negeri Enrekang melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, narkotika dan pencabulan yang sudah vonis dan memiliki kekuatan hukum tetap (Incrah) dan acara berlangsung di halaman kejaksaan setempat.

Kali ini pemusnahan barang bukti perkara yang telah vonis berkekuatan hukum tetap (Inkrahct Van Gewidse) dieksekusi atas Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor Print- 70/P.4.24/BPAs.1/05/ 2025, tanggal 23 Mei 2025 dan merupakan kegiatan rutin setiap tahun.

Dalam sambutan acara ini, Kajari Enrekang Padeli,SH. MHum mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti terhadap 19 perkara pada tahun 2025 terdiri perkara Tindak pidana Umum, Narkotika dan kasus pencabulan.
Perkara terbanyak kasus Narkotika 11 perkara, barang bukti narkotika gol.I jenis metamifetamina (shabu) seberat ± 21,28 gram,bong, pipet, pipa besi,pireks, dompet,korek api,tas, gunting, timbangan digital dan hand phone.

Perkara Narkotika lainnya 1 perkara dengan barang bukti berupa 1 batang pohon merupakan narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja,perkara pencabulan sebanyak 2 perkara dengan barang bukti berupa pakaian.

Perkara Kekerasan sebanyak 5 perkara. dengan barang bukti pakaian, parang, potongan kayu ulin kering, balok kayu, dan pisau dapur.

Kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor atau pelaksanaan Putusan Pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP,”ujar Kajari Enrekang Padeli,SH. MHum (16/6/2025).
Dijelaskan Padeli,SH.
MHum,

Tujuan dari pemusnahan barang bukti agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini.

Disamping itu mengurangi tumpukan barang bukti digudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.

Hadir dari APH Kajari Enrekang, Kapolres Enrekang dan Ketua PN, Waket DPRD, Perwakilan Kodim 1419,Sekretaris Dinkes, Para Kasi Kejari,Kasat Narkoba Polres Enrekang, Para Jaksa Fungsional dan Kasubsi Kejari setempat.

Memasuki acara inti tampak Kajari Enrekang bersama Forkopimda dan dinas terkait diajak aksi pemusnahan seperti melarutkan narkotika jenis shabu dalam air, membakar kemudian dilanjut penanda tanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti (BA-23).

Menurut Padeli,SH. MHUm sebagai tindak lanjut dari tugas para Jaksa mengeksekusi barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum dari Pengadilan. Barang Bukti perkara harus dimusnahkan khususnya Narkotika seperti shabu dan jenis ganja.

Langkah Kejaksaan Negeri Enrekang mendukung program pemerintah dalam meminimalisir dan memutus mata rantai pengedaran narkotika khususnya di Wilayah Kab. Enrekang serta tekad mewujudkan penyelenggara negara yang baik, transparan,efektif dan efisien.

“tidak kalah penting pemusnahan barang bukti hasil putusan pengadilan yang telah inkracht, memastikan seluruh barang bukti tidak dipergunakan lagi melakukan tindak pidana, memastikan pula barang bukti bersifat terlarang seperti narkotika tidak beredar kembali di lingkungan masyarakat,”jelas Kajari Enrekang.(*)

Reporter: Muh Muh Basir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version