Logo Katasulsel
🔊 Klik untuk dengar suara
Logo Overlay
đź”´ Tiga Tahun Cinta Hancur dalam Sehari, Dia Kabur Patah Hati, Lalu Sang CEO Muncul đź”´ Kat-Tv dan Katasulsel.com Membutuhkan Jurnalis, Silakan Hubungi 082348981986 (Whatsapp) đź”´

Restoratif Air Mata, Kajati Sulsel Agus Salim Damaikan Cekcok Keluarga Soal Tagihan PDAM di Sinjai

Makassar, Katasulsel.com — Sebuah tagihan air. Rp30 ribu. Uang kecil yang jadi api. Membakar emosi. Meledak jadi cekcok. Berujung penganiayaan.

Tapi tidak semua luka harus dibayar dengan penjara.

Hari ini, Kamis (20/6/2025), Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, membawa kabar sejuk dari Sinjai. Bersama Asisten Pidum Rizal Syah Nyaman, Koordinator Nurul Hidayat, dan Kasi Oharda Alham, mereka menelurkan keputusan penting: restoratif justice dikabulkan untuk perkara penganiayaan ringan antara tante dan keponakan di Sinjai.

Sebuah perkara keluarga. Tapi sudah sempat naik ke meja hukum.

Erniwati, 32 tahun. Ibu tiga anak. Suami merantau di Kalimantan Timur. Yang bungsu baru dua bulan, masih haus ASI. Ia tersulut emosi saat putrinya, Kirana, datang melapor bahwa tagihan PDAM yang ditagih ke Sulfiana—keponakannya—dianggap belum lunas. Padahal katanya sudah bayar.

Pertengkaran tak terhindarkan. Erniwati memukul. Dagu dan bibir Sulfiana luka.

Namun, seperti air yang kembali jernih setelah keruh, proses hukum justru membuka ruang damai.

Jaksa di Sinjai berpikir beda. Dibantu Jaksa Fasilitator Yanuar Ramadhan Alfatih, mereka tak buru-buru mengejar vonis. Mereka membaca ruang batin. Melihat bahwa ini bukan kriminal murni. Tapi letupan sesaat dari beban hidup.

banner 300x600

Perkara diangkat ke Kejati. Disidangkan lewat ekspose daring.

Korban memaafkan. Tersangka menyesal. Masyarakat mendukung. Syarat-syarat keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 pun lengkap.

Agus Salim tak bertele-tele. Keputusan diambil: perkara tak perlu dilanjutkan ke meja hijau. Yang diperlukan bukan penjara. Tapi pembinaan. Pemulihan. Dan damai.

“Kami melihat langsung testimoni korban, tersangka, dan keluarganya. Semua terpenuhi. Atas nama pimpinan, saya setujui permohonan RJ ini,” tegas Agus Salim.

Ia tak berhenti di situ. Kajati Sulsel juga menitipkan pesan moral: “Zero transaksional. Selesaikan administrasi. Bebaskan tersangka. Dan jaga kepercayaan masyarakat.”

Tak semua kasus butuh hukuman. Kadang, keadilan justru tumbuh dari pelukan keluarga. Dari maaf yang tulus. Dari sistem hukum yang lentur tapi tegas.

Dan dari jaksa yang tak hanya memakai toga, tapi juga nurani.(*)

Sulsel hari ini menunjukkan bahwa hukum bisa menjadi tempat berpulang bagi mereka yang tersesat sejenak—tapi masih ingin pulang. (tipue)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup