Sat Resnarkoba Polres Enrekang Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika, Empat Terduga Pelaku Diamankan
ENREKANG, Katasulsel.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, dalam operasi Antik Lipu yang berlangsung pada minggu malam (15/06/25).
Kapolres Enrekang melalui Kasat Res Narkoba polres Enrekang Iptu Ridwan Parintak, SH, mengungkapkan bahwa sebanyak empat orang diamankan beserta sejumlah barang bukti sabu yang diduga siap edar. Ungkapnya. Kumat (20/06/2025)
Dijelaskan, Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kelurahan Balla. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA Hasriyadi segera melakukan penyelidikan di lokasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial W, yang saat itu kedapatan membawa satu sashet narkotika jenis sabu. Dari pengakuan W, sabu tersebut ia dapatkan dari pria berinisial SA. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan SA, yang juga mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari pria berinisial R.
Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap R. Di rumah tersangka R, ditemukan satu sashet sabu yang disimpan dalam kamar.
Berdasarkan keterangan R, barang tersebut berasal dari pria berinisial S. Tim kembali melakukan pengembangan dan mengamankan S di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga sashet sabu yang disembunyikan di dapur, tepatnya di dalam toples plastik.
Dari keempat tersangka, total barang bukti yang berhasil diamankan adalah lima sashet sabu dengan total berat bruto mencapai 1,6 gram.
Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto.S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Kasat Narkoba menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial H yang berdomisili di Kota Makassar. Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dan menangkap pelaku lain yang diduga sebagai pemasok utama jaringan ini.

“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Enrekang dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum kami,” ujar Iptu Ridwan Parintak.S.H.
Keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolres Enrekang untuk menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Bahwa kolaborasi dan dukungan dari masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.(*)
Editor: Tipoe S/Reporter: Muh Basir
📢 Ikuti Katasulsel.com di WhatsApp!
Dapatkan berita terpercaya dan update setiap hari langsung di ponsel Anda.
👉 Klik di sini & tekan Ikuti