Pemkab Sidrap Gelar Uji Kelayakan Calon Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Saromase

SIDRAP, Katasulsel.com β€” Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang menegaskan komitmennya terhadap tata kelola perusahaan daerah yang transparan dan akuntabel. Hal itu tercermin dalam pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) bagi calon Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Saromase, yang berlangsung Senin, 30 Juni 2025.

Kegiatan UKK dilangsungkan di Ruang Kerja Sekretariat Daerah Lantai III, Kantor Bupati Sidrap, dan diikuti oleh empat kandidat. Mereka terdiri atas satu calon dewan pengawas dari unsur internal, yakni Nasruddin Waris, dua calon dewan pengawas independen, yaitu Syamsuddin dan Tyagita Indrasswastya, serta satu calon direksi, Andi Hindi Tongkeng.

Seleksi tersebut dipimpin oleh tiga anggota panitia dari unsur pemerintah daerah, yakni Penjabat Sekretaris Daerah Sidrap, Andi Rahmat Saleh, Inspektur Kabupaten, Mustari Kadir, serta Kepala Dinas Koperasi UKM dan Nakertrans, Muhammad Rohady Ramadhan.

Dalam keterangannya, Andi Rahmat Saleh menegaskan bahwa UKK ini bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan mekanisme evaluasi menyeluruh terhadap kompetensi manajerial dan integritas kandidat.

β€œUKK ini bertujuan menjaring figur-figur terbaik yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga memiliki wawasan strategis dalam pengelolaan badan usaha milik daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Rohady Ramadhan menekankan pentingnya peran sosial Perumda di tengah masyarakat. Ia berharap para kandidat terpilih nantinya tidak hanya mampu menjalankan aspek bisnis perusahaan, tetapi juga hadir sebagai solusi atas persoalan publik yang berkaitan dengan pelayanan air bersih.

β€œPerumda bukan hanya entitas ekonomi, tapi juga punya fungsi pelayanan sosial. Karenanya, kompetensi dan kepekaan sosial menjadi indikator penting dalam seleksi ini,” tegasnya.

Sebagai informasi, proses pendaftaran calon direksi dan dewan pengawas Perumda Tirta Saromase dibuka sejak 3 hingga 10 Juni 2025, terbuka bagi masyarakat umum. Adapun masa jabatan untuk dewan pengawas ditetapkan selama empat tahun (2025–2029), sementara masa tugas direksi berlaku hingga 2030.

banner 300x600

Melalui tahapan ini, Pemkab Sidrap berharap mampu menempatkan figur-figur yang tidak hanya memiliki rekam jejak profesional, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Hal ini dinilai krusial dalam memperkuat kinerja Perumda Tirta Saromase sebagai penyedia layanan strategis bagi masyarakat Sidenreng Rappang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup