Sabtu, 30 Agu 2025
Tonton KAT TV

Diciduk di Rumah Megah di Makassar, Buron 10 Miliar Asal Nabire Papua Tak Berkutik

Katasulsel.com
3 Jul 2025 19:19
HEADLINE 0 581
4 menit membaca

Mahkamah menjatuhkan vonis: delapan tahun penjara, denda Rp300 juta, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55. Bila tidak dibayar dalam sebulan setelah putusan inkrah, maka hartanya akan disita dan dilelang. Jika tidak cukup? Nasri akan menjalani tambahan hukuman lima tahun penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyebut penangkapan ini sebagai bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Prosesnya berjalan lancar, karena terpidana kooperatif,” ucapnya.

Sementara Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang bekerja dalam diam namun efektif. Ia menegaskan bahwa semua buronan akan dikejar sampai ke ujung negeri.

“Tak ada tempat yang aman bagi mereka. Lebih baik menyerahkan diri. Karena hukum akan datang, cepat atau lambat,” tegasnya.

Dan malam itu, hukum datang ke sebuah rumah megah. Menjemput satu nama yang selama ini hanya hidup dalam data. Kini, tak ada lagi ruang bersembunyi. Tak ada lagi kalimat “masih dalam pengejaran”.

Yang tersisa hanya fakta:
H. Muh. Nasri, buronan negara, akhirnya pulang. Bukan ke rumah. Tapi ke sel. Tempat semua cerita ini bermuara.


Editor: Edy Basri

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )