Diciduk di Rumah Megah di Makassar, Buron 10 Miliar Asal Nabire Papua Tak Berkutik
Mahkamah menjatuhkan vonis: delapan tahun penjara, denda Rp300 juta, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55. Bila tidak dibayar dalam sebulan setelah putusan inkrah, maka hartanya akan disita dan dilelang. Jika tidak cukup? Nasri akan menjalani tambahan hukuman lima tahun penjara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyebut penangkapan ini sebagai bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Prosesnya berjalan lancar, karena terpidana kooperatif,” ucapnya.
Sementara Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang bekerja dalam diam namun efektif. Ia menegaskan bahwa semua buronan akan dikejar sampai ke ujung negeri.
“Tak ada tempat yang aman bagi mereka. Lebih baik menyerahkan diri. Karena hukum akan datang, cepat atau lambat,” tegasnya.
Dan malam itu, hukum datang ke sebuah rumah megah. Menjemput satu nama yang selama ini hanya hidup dalam data. Kini, tak ada lagi ruang bersembunyi. Tak ada lagi kalimat “masih dalam pengejaran”.
Yang tersisa hanya fakta:
H. Muh. Nasri, buronan negara, akhirnya pulang. Bukan ke rumah. Tapi ke sel. Tempat semua cerita ini bermuara.
Editor: Edy Basri
