Polisi Bongkar Jaringan Sabu dari Bone hingga Sidrap

Bone, Katasulsel.com — Di balik langit malam Kabupaten Bone yang tenang, sebuah operasi senyap digelar. Tak ada sirine. Tak ada letupan. Hanya ketukan pintu, interogasi cepat, dan satu demi satu tersangka digelandang.

Satuan Reserse Narkoba Polres Bone bergerak cepat. Diam-diam tapi pasti. Dalam tempo seminggu, jaringan peredaran sabu dari kota, lorong sempit, hingga lintas kabupaten—termasuk Sidrap—berhasil diungkap.

Dimulai dari Jalan Pisang Baru, Kelurahan Jeppe’e. Sabtu, 28 Juni 2025, sekitar pukul sepuluh malam. Seorang pemuda 18 tahun, FTR, diringkus dengan satu sachet sabu di saku celananya. Pengakuannya mengalir: barang itu titipan, untuk seorang teman, dibeli dari RBW.

Polisi mengembangkan. Menyergap RBW, 39 tahun. Di rumahnya, sang istri STR juga ada. Tapi hasil tes urine STR bersih. Tidak terlibat. Polisi menyisir lagi. Nama RJL muncul. Lalu ditangkap. Tapi nihil barang bukti.

Dalam perjalanan di Mapolres, RBW ubah pengakuan. Ia bilang sabu itu ia dapat bukan dari RJL, tapi dari seseorang yang tak dikenal melalui sistem tempel—dipesan lewat akun Instagram bernama “ZM”.

STR dipulangkan. RJL dikirim ke BNNK untuk rehabilitasi karena hasil urine positif. Sementara RBW dan FTR ditetapkan sebagai tersangka.

Esok dinihari, Minggu 29 Juni 2025, satu titik lain disisir: Vila Art Regency, Kelurahan Bulu Tempe. RHM diamankan. Di kamarnya, sabu terbungkus rapi dalam cup PCR tube, sendok takar, timbangan digital.

Bersambung…

banner 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup