Satnarkoba Polres Enrekang Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Hanya Berselang 3 Hari Usai Operasi Antik Lipu 2025
Enrekang, Katasulsel.com — Reserse Narkoba Polres Enrekang kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, hanya tiga hari setelah berakhirnya Operasi Antik Lipu 2025.
Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam serangkaian penyelidikan oleh satnarkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Ridwan Parintak.SH yang dilakukan pada Rabu (2/7) kemarin, di dua lokasi berbeda dalam wilayah Kabupaten Enrekang.
“Sat narkoba telah mengamankan Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba, Masing masing yang diamankan adalah MLS alias GL (37), warga Kecamatan Cendana, dan SKL alias S (35), warga Desa Botto Malangga Kecamatan Maiwa” Ungkap SIE Humas polres Enrekang saat dikonfirmasi awak media. Kamis (03/07/2025)
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan peredaran sabu di kawasan Pabrik Batu didaerah Kecamatan Cendana.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Enrekang langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku MLS Alias GL di lokasi kejadian.
Dari tangan pelaku, anggota kepolisian menyita 2,58 gram sabu dalam beberapa saset, alat isap (bong), kaca pyrex, timbangan digital berbentuk kunci mobil, handphone, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SKL Alias S yang berdomisili di Kecamatan Maiwa.
Tim pun segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SKL Alias S di rumahnya pada hari yang sama.

Dari penggeledahan di rumah pelaku SKL Alias S, kembali ditemukan 0,85 gram sabu, alat isap, kaca pyrex, handphone, dan uang tunai.
Total barang bukti yang disita dari dua lokasi tersebut antara lain: 3,43 gram sabu dalam 9 paket kecil siap edar, 2 alat isap/bong dan kaca pyrex, 2 unit handphone, 1 unit timbangan digital, dan Uang tunai total sebesar Rp 1.250.000,-,
Kasat Narkoba Polres Enrekang IPTU Ridwan Parintak, S.H. menyampaikan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari langkah lanjutan meskipun Operasi Antik Lipu 2025 telah berakhir.
βMeski Operasi Antik telah selesai, pemberantasan narkoba tetap berjalan. Kami tak pernah kendor dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Enrekang,β tegas IPTU Ridwan Parintak.SH
Sementara itu, Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa Ia mengapresiasi kerja cepat Sat Narkoba dan menegaskan bahwa Polres Enrekang akan terus menjaga ritme pengungkapan pasca operasi.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Enrekang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kesempatan tersebut Kasat Narkoba Polres Enrekang mengajak masyarakat agar terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Partisipasi publik sangat penting dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman zat adiktif berbahaya.(*)
Editor: Tipoe S / Reporter: Muh Basir