Jaksa Agung Kirim Algojo Pidsus ke Sulawesi Tenggara-Sultra
KENDARI – Penunjukan Abdul Qohar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra) bukan sekadar rotasi jabatan. Ini adalah sinyal kuat. Tegas. Penuh pesan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin seakan berkata: “Sultra butuh lebih dari sekadar pemantau hukum. Sultra butuh pemukul.”
Dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 dan 353 Tahun 2025, yang diteken 4 Juli 2025, nama Abdul Qohar mencuat sebagai salah satu dari sedikit nama dengan penugasan yang bermuatan strategis. Dari Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, kini ia dipindahkan ke Kendari. Daerah yang bukan tanpa masalah. Tapi justru berlimpah ‘dosa’ hukum di sektor tambang.
Sulawesi Tenggara selama ini dikenal sebagai salah satu “lumbung nikel” nasional. Namun di balik limpahan sumber daya itu, kasus demi kasus mencuat—dari penambangan ilegal, pemalsuan dokumen, jalan hauling tanpa izin, hingga skandal dalam proses perizinan. Banyak yang disentuh, tapi lebih banyak lagi yang masih tersembunyi.
Dan kini, Jaksa Agung mengirim orang terbaiknya.
Sosok Berprestasi, Reputasi Tajam
Abdul Qohar bukan jaksa biasa. Ia adalah doktor hukum, jebolan Fakultas Hukum Universitas Jember angkatan 1988. Tapi yang lebih penting, rekam jejaknya selama menjadi Dirdik Jampidsus Kejagung telah menjadikannya sosok berbahaya bagi pelaku kejahatan korupsi kelas kakap.
Ia adalah aktor utama di balik:
- Kasus Tom Lembong, korupsi impor gula senilai Rp578 miliar, yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Tipikor.
- Kasus Zarof Ricar, makelar kasus dengan temuan uang hampir Rp920 miliar dan 51 kg emas—vonis 16 tahun penjara.
- Kasus mega korupsi minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga senilai Rp193,7 triliun.
- Kasus suap vonis lepas CPO, yang melibatkan Ketua PN Jakarta Selatan, hakim, panitera, pengacara, dan perusahaan swasta, dengan nilai suap Rp60 miliar.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan