Majelis Hakim PN Makassar Jatuhkan Vonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp.1 Miliar Kepada Terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim Dalam Perkara Skincare Bermerkuri

Katasulsel.com
7 Jul 2025 17:18
Makassar 0 95
2 menit membaca

Makassar, Katasulsel.com — Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk terdakwa Mira Hayati (30 tahun) dan Agus Salim (40 tahun) di Pengadilan Negeri Makassar, di ruang sidang Mudjono, Senin (7/6/2025).

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Makassar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing 10 bulan kurungan penjara. Selain itu, keduanya juga diberi tambahan hukuman denda Rp1 miliar subsider 2 bulan jika tidak membayarkan denda tersebut.

Dalam amar putusan itu majelis hakim menyebut Mira Hayati dan Agus Salim tersebut terbukti melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan oleh karena itu dijatuhi hukuman pidana 10 bulan,” kata Hakim PN Makassar.

Majelis Hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan meresahkan masyarakat dan kurang kehati-hatian sebelum mengedarkan produknya. Sementara yang meringankan terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Putusan majelis hakim PN Makassar ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel. Untuk terdakwa Mira Hayati yang merupakan Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, JPU menuntut pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp.1 miliar subsidair selama 3 bulan.

Sementara untuk Agus Salim yang merupakan pemilik produk kosmetik merek RG Raja Glow My Body Slim, JPU menuntut pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan hukuman denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan dengan vonis yang diputuskan majelis hakim tersebut membuktikan dakwaan yang diajukan JPU Kejati Sulsel terbukti. Hanya saja, pihak JPU menyatakan akan melakukan banding atas vonis kepada kedua terdakwa tersebut.

banner 500x600

“Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis kepada terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim. JPU menyatakan akan banding sebagai upaya hukum lanjutan,” kata Soetarmi.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam siding pembacaan putusan kedua terdakwa ini adalah Yusnita Syarif dan Nur Fitriyani (terdakwa Agus Salim) dan Haryanti M Nur dan Yusnikar (terdakwa Mira hayati).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )

x
x