5660 Berkas Dibakar: Ada Apa di Balik Pemusnahan Massal Arsip Pemkab Takalar?

Takalar, katasulsel.com — Rabu pagi, 9 Juli 2025. Asap membumbung di halaman Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Takalar.

Bukan kebakaran. Tapi pemusnahan. Sebanyak 5660 berkas resmi milik Pemerintah Kabupaten Takalar dibakar habis—disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos., M.M. dan sejumlah pejabat penting lainnya.

Seketika, publik pun bertanya-tanya: Dokumen apa saja yang ikut musnah? Mengapa dibakar serentak? Apakah semuanya benar-benar tak lagi bernilai?

Dalam keterangannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tata kelola arsip yang sah secara hukum dan sesuai regulasi retensi dokumen.

“Pemusnahan arsip ini bukan tindakan sembarangan. Ini siklus wajib dalam pengelolaan arsip yang tertuang dalam aturan. Semua arsip yang dimusnahkan sudah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna lagi,” tegas Hengky.

Namun angka yang muncul bukan angka kecil. 2034 berkas milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta 3626 berkas dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)—total 5660 dokumen resmi—dibakar di tempat.

Mengapa harus dibakar?
Apa tidak ada yang bisa didigitalisasi atau dialihkan?
Apakah ada dokumen keuangan? Proyek? Perizinan?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini menggantung di benak publik.

Zainuddin D, S.Pd., M.M., Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sekaligus perwakilan BKAD Takalar, mencoba menjelaskan.

banner 300x600

“Semua arsip yang dimusnahkan telah melalui proses verifikasi ketat. Tidak ada dokumen yang memiliki nilai informasi atau administratif yang ikut dimusnahkan begitu saja. Semuanya sudah dicek secara akurat agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Langkah pemusnahan ini disebut sebagai bagian dari Surat Edaran Bupati Takalar No. 100.3.04/1096, yang mengatur tata kelola kearsipan internal demi efisiensi ruang, waktu, tenaga, dan anggaran.

Namun publik tahu, arsip bukan sekadar tumpukan kertas. Ia adalah rekam jejak pemerintahan, saksi bisu proses pengambilan keputusan, pengelolaan keuangan, hingga peristiwa penting. Maka, ketika ribuan dokumen dibakar, alarm publik pun menyala.

Apalagi, momen pembakaran disaksikan pejabat kunci: Wakil Bupati, Forkopimda, Inspektorat, Bagian Hukum, hingga BKAD sendiri. Upacara ini tak ubahnya sebuah simbol: sebuah babak dari masa lalu ditutup secara fisik.

Tapi… publik bertanya:
Babak yang mana?
Dan apakah semuanya memang pantas dibakar?

Editor: Tipue Sultan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup