Katasulsel.com

Portal berita terpercaya yang mengulas Indonesia dari jantung Sulawesi Selatan. Aktual, tajam, dan penuh makna.

Parepare

Diduga Langgar Prosedur, Penggeledahan oleh Polisi di Parepare Tuai Sorotan Publik

Foto Ilustrasi

“Penggeledahan tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada surat perintah, dilakukan di hadapan saksi, dan petugas wajib menunjukkan identitas. Tanpa itu semua, tindakan mereka masuk kategori infiltrasi otoritas tanpa dasar hukum,” jelas Kusuma.

Ia menambahkan bahwa keluarga besar Dewi berencana melaporkan kejadian ini ke Divisi Propam Mabes Polri sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan memastikan prinsip presumption of innocence (asas praduga tak bersalah) tetap dijunjung tinggi.

Kepolisian Diminta Transparan: Prosedural Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban
Publik kini menanti sikap transparansi institusional dari Polres Parepare. Kasat Narkoba IPTU Tarmidzi, ketika dihubungi, belum memberikan penjelasan rinci.

Ia menyatakan masih mendampingi Kapolres dan akan memberikan penjelasan lebih lanjut di lain waktu.

“Ya, saya temani dulu bapak Kapolres. Nanti ketemu saya jelaskan,” singkatnya.

Dalam kerangka negara hukum (rechtstaat), penggeledahan adalah instrumen legal yang sangat dibatasi ruang lingkup dan tata caranya. Setiap tindakan aparat harus dilandasi asas legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Penyimpangan dari prinsip-prinsip tersebut bukan hanya mencederai hak warga negara, tapi juga memperlemah legitimasi aparat di mata publik.

Jika benar terjadi pelanggaran, maka evaluasi menyeluruh terhadap prosedur operasional standar (SOP) dalam penggeledahan patut dilakukan.

Sebab pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap kepolisian dibangun bukan dari banyaknya operasi, tapi dari ketepatan prosedur dan etika dalam setiap tindakan.(*)

Editor: Edy Basri / Reporter: Tipue Sultan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version