JPU Kejati Sulsel Berhasil Seret Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Air Limbah Makassar ke Vonis Penjara Sesuai Putusan PN Makassar
Makassar, Katasulsel.com — Perkara korupsi dalam proyek strategis air limbah Kota Makassar akhirnya mencapai babak akhir di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa, Kamis (10/7/2025), dalam perkara dugaan penyimpangan proyek pembangunan perpipaan air limbah Zona Barat Laut (Paket C) tahun anggaran 2020–2021 senilai Rp68 miliar.
Vonis dijatuhkan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil membuktikan keterlibatan ketiganya dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Terdakwa Jaluh Ramjani, Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (KIP), dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar subsider 2 tahun penjara. Ia terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperkuat dengan ketentuan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, terdakwa Setia Dinnor, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses pelaksanaan kegiatan.
Adapun Ennos Bandaso, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Paket C3, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Ia turut andil dalam proses pengadaan yang cacat prosedur.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, perbuatan para terdakwa menyebabkan ketidaksesuaian antara pembayaran proyek dengan progres fisik di lapangan. Audit teknis mencatat selisih bobot pengerjaan mencapai 54,20 persen, dengan kerugian negara ditaksir sebesar Rp8 miliar.
“Pembayaran dilakukan atas pekerjaan yang belum terealisasi secara fisik. Artinya, negara mengeluarkan uang untuk sesuatu yang belum ada bentuknya,” ungkap Soetarmi.
Sebelumnya, tim JPU Kejati Sulsel telah mengajukan tuntutan pidana yang lebih tinggi kepada ketiga terdakwa. Jaluh dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp6,82 miliar, Setia Dinnor dituntut 4 tahun penjara, dan Ennos Bandaso 3 tahun penjara. Masing-masing disertai tuntutan denda yang proporsional.

Atas vonis yang dibacakan majelis hakim, baik pihak jaksa penuntut umum maupun para terdakwa menyatakan sikap “pikir-pikir”—sebuah frasa formal yang membuka peluang upaya hukum lanjutan.
Putusan ini menegaskan posisi Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Proyek infrastruktur publik, apalagi yang menyangkut sanitasi dan lingkungan hidup, kini mendapat perhatian serius agar benar-benar memberi manfaat, bukan jadi ladang bancakan.(*)
Editor: Edy Basri / Reporter: Tipue Sultan