Katasulsel.com

Portal berita terpercaya yang mengulas Indonesia dari jantung Sulawesi Selatan. Aktual, tajam, dan penuh makna.

HEADLINE

Kredit Fiktif di Makassar Seret AH dan ER, Penyidikan Masih Diperluas

Kasus kredit fiktif di Makassar
  • Primair: Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 18 dan Pasal 55 KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 UU Tipikor, juga dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah.

Itu bukan pasal ringan. Itu pasal untuk penjarah negara.

Ada Yang Lebih Dalam

Skema ini tak mungkin dilakukan hanya oleh dua orang. Itulah mengapa Kejati Sulsel kini memperluas penyidikan. Pihak-pihak lain diduga ikut “menikmati” hasil dari pencairan kredit haram tersebut.

“Arahan Bapak Kajati, Bapak Agus Salim sangat tegas. Semua penyidik harus profesional, akuntabel, dan tidak boleh bermain mata. Ini soal kepercayaan publik,” tegas Aspidsus Jabal Nur.

Ia juga memberi sinyal kepada saksi-saksi lain: hadir dan kooperatif. Jangan hilangkan bukti. Jangan jadi pelindung bagi yang terlibat.

Celah di Sistem, Calo Jadi Raja

Kasus ini membuka kembali satu fakta menyakitkan: lemahnya kontrol dalam penyaluran kredit di sektor perbankan milik negara. Bahwa calo bisa menembus sistem, bahkan mengatur nasabah, seolah mereka adalah pegawai bank itu sendiri.

Dan AH serta ER hanyalah pintu masuk. Di balik itu, masih banyak ruangan gelap yang mesti dibuka satu per satu. (*)

Editor: Edy Basri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version