Katasulsel.com

Portal berita terpercaya yang mengulas Indonesia dari jantung Sulawesi Selatan. Aktual, tajam, dan penuh makna.

HEADLINE

Kredit Fiktif di Makassar Seret AH dan ER, Penyidikan Masih Diperluas

Kasus kredit fiktif di Makassar

Makassar, katasulsel.com — Ruang tahanan di Rutan Makassar bertambah dua penghuni baru: AH dan ER, Kamis, 10 Juli 2025. Keduanya, bukan sembarang orang

Mereka adalah mantan garda penjaga kepercayaan publik—pekerja dalam sistem keuangan negara. Kini, mereka dituding sebagai biang kerok korupsi kredit fiktif yang menjerat salah satu Bank BUMN di Kota Daeng.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menetapkan mereka sebagai tersangka usai mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

Ini bukan sekadar kasus. Ini adalah retakan kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional.

Bermula dari Kredit, Berakhir di Jeruji

Modusnya klasik, tapi daya rusaknya dahsyat: fraud pada realisasi kredit. Tapi bukan cuma satu-dua berkas. Kejati Sulsel menemukan 139 berkas kredit bodong yang diproses dari November 2022 hingga Desember 2023.

Berbagai permohonan itu, disebut Jaksa, tidak datang dari nasabah yang valid, melainkan dari “pihak ketiga” — istilah halus untuk calo kredit. Mereka membangun jembatan haram antara sistem dan kepentingan, menggiring kredit ke tangan-tangan yang tidak berhak.

Dan kini, kerugian negara tercatat sebesar Rp6,5 miliar lebih.

AH dan ER: Dari Saksi Jadi Tersangka

Penetapan AH dan ER bukan ujug-ujug. Penyidik menggelar perkara di hadapan Kepala Kejati Sulsel dan membuktikan peran keduanya dalam pusaran ini. Sehat secara medis, tapi rapuh secara moral.

Keduanya resmi ditahan di Rutan Makassar, berdasarkan surat perintah penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini menjadi fase baru dari babak panjang penelusuran skandal kredit bodong ini.

Ancaman Hukum Berat Menanti

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, memaparkan pasal yang dikenakan kepada AH dan ER:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 18 dan Pasal 55 KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 UU Tipikor, juga dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah.

Itu bukan pasal ringan. Itu pasal untuk penjarah negara.

Ada Yang Lebih Dalam

Skema ini tak mungkin dilakukan hanya oleh dua orang. Itulah mengapa Kejati Sulsel kini memperluas penyidikan. Pihak-pihak lain diduga ikut “menikmati” hasil dari pencairan kredit haram tersebut.

“Arahan Bapak Kajati, Bapak Agus Salim sangat tegas. Semua penyidik harus profesional, akuntabel, dan tidak boleh bermain mata. Ini soal kepercayaan publik,” tegas Aspidsus Jabal Nur.

Ia juga memberi sinyal kepada saksi-saksi lain: hadir dan kooperatif. Jangan hilangkan bukti. Jangan jadi pelindung bagi yang terlibat.

Celah di Sistem, Calo Jadi Raja

Kasus ini membuka kembali satu fakta menyakitkan: lemahnya kontrol dalam penyaluran kredit di sektor perbankan milik negara. Bahwa calo bisa menembus sistem, bahkan mengatur nasabah, seolah mereka adalah pegawai bank itu sendiri.

Dan AH serta ER hanyalah pintu masuk. Di balik itu, masih banyak ruangan gelap yang mesti dibuka satu per satu. (*)

Editor: Edy Basri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version