“Bahaya narkoba secara umum sangat serius, mulai dari meracuni tubuh hingga menyebabkan kematian, merugikan individu dan masyarakat (khususnya generasi muda), serta berpotensi melemahkan ketahanan nasional akibat serangan masif. Penyalahgunaan narkoba dipicu berbagai faktor, termasuk rasa ingin tahu, masalah psikologis, tekanan kelompok sebaya, lingkungan keluarga yang tidak harmonis, dan sifat adiktif kuat dari narkoba itu sendiri,” jelas Soetarmi.
Terkait hukum, Soetarmi menjelaskan kategori pelaku tindak pidana narkotika, baik sebagai pengguna/penyalahguna (berdasarkan Pasal 127 dan 116 UU Narkotika) maupun bukan pengguna (seperti pemilik, pengolah, pembawa/pengantar, pengedar, hingga orang tua/wali yang tidak melapor).
“Ancaman hukuman untuk pasal-pasal terkait narkotika sangat berat, mulai dari pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga seumur hidup atau 20 tahun, serta denda miliaran rupiah, menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas kejahatan ini,” ungkap Soetarmi.
Soetarmi menegaskan bahwa serangan masif narkoba ke Indonesia merupakan kejahatan luar biasa yang berpotensi melemahkan ketahanan nasional, sehingga penindakan dilakukan secara masif oleh aparat penegak hukum seperti Polri dan BNN. Dia juga menyoroti bahwa penyalahguna narkoba berasal dari berbagai kalangan, termasuk birokrasi, artis, hingga politisi.
Melalui program JMS ini, Kejati Sulsel berkomitmen untuk terus memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada generasi muda, membentuk karakter siswa yang berintegritas dan menjauhi bahaya narkoba, demi masa depan yang cerah dan bebas dari ancaman kejahatan.
Editor: Tipoe S
Tidak ada komentar