Gabung WhatsApp

Kacau Ini Kades, Dana Desa Digunakan untuk Bangun Kafe Keluarga

Katasulsel.com
23 Jul 2025 15:15
Headline 0 106
2 menit membaca

Luwu Timur, Katasulsel.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur resmi menetapkan Kepala Desa Balai Kembang, berinisial MAM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. MAM langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (22/7/2025).

Menurut keterangan dari Kejari, MAM diduga telah menyalahgunakan anggaran APBDes tahun 2022 dan 2023, dengan total dana mencapai lebih dari Rp5 miliar.

Salah satu penyimpangan paling mencolok adalah penggunaan dana penyertaan modal BUMDes untuk membangun sebuah kafe dan restoran di atas tanah milik keluarga MAM.

“Pembangunan kafe dan resto tersebut bukan bagian dari aset desa. Dana yang dipakai berasal dari anggaran BUMDes yang seharusnya digunakan untuk kepentingan ekonomi desa,” jelas Kepala Kejari Luwu Timur, Budi Nugraha, dalam rilis resminya.

Selain proyek kafe bermasalah, penyidik juga menemukan sejumlah penyimpangan lain:

  • MAM diduga mengambil alih peran Tim Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), padahal seharusnya independen.
  • Pengadaan dua unit mini hand tractor yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan peruntukan desa.
  • Penggunaan dana SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun 2023 dan 2024 untuk kepentingan pribadi, bukan untuk program pembangunan desa.

Penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Nomor TAP‑1949/P.4.36/Fd.1/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025. MAM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana.

Kejari Luwu Timur memastikan akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. “Kami akan telusuri aliran dana dan semua pihak yang ikut serta dalam proses penyimpangan ini,” tegas Budi Nugraha. (*)

Editor: Harianto

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )

x
x