Luwu Timur, Katasulsel.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur resmi menetapkan Kepala Desa Balai Kembang, berinisial MAM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. MAM langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (22/7/2025).
Menurut keterangan dari Kejari, MAM diduga telah menyalahgunakan anggaran APBDes tahun 2022 dan 2023, dengan total dana mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Salah satu penyimpangan paling mencolok adalah penggunaan dana penyertaan modal BUMDes untuk membangun sebuah kafe dan restoran di atas tanah milik keluarga MAM.
“Pembangunan kafe dan resto tersebut bukan bagian dari aset desa. Dana yang dipakai berasal dari anggaran BUMDes yang seharusnya digunakan untuk kepentingan ekonomi desa,” jelas Kepala Kejari Luwu Timur, Budi Nugraha, dalam rilis resminya.
Selain proyek kafe bermasalah, penyidik juga menemukan sejumlah penyimpangan lain:
Penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Nomor TAP‑1949/P.4.36/Fd.1/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025. MAM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana.
Kejari Luwu Timur memastikan akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. “Kami akan telusuri aliran dana dan semua pihak yang ikut serta dalam proses penyimpangan ini,” tegas Budi Nugraha. (*)
Editor: Harianto
Tidak ada komentar