Sidrap, Katasulsel.com – Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif menghadiri rapat paripurna DPRD dalam rangka penandatanganan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan tahun 2025.
Rapat berlangsung di Gedung DPRD Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 324, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kamis (31/7/2025).
Turut hadir Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Awaloeddin, Wakapolres Sidrap Kompol Zulkarnain, Kasi Datun Kejari Juanda M. Akbar, Sekda Andi Rahmat Saleh, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, serta sejumlah kepala sekolah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, Takyuddin Masse, didampingi Wakil Ketua Muhammad Rasyid Ridha Bakri dan Arifin Damis.
Dalam sambutannya, Takyuddin Masse mengapresiasi kehadiran seluruh pihak yang berpartisipasi dalam rapat tersebut. Ia berharap proses pembahasan dan kesepakatan berjalan aman dan lancar.
“Dengan ini dinyatakan bahwa penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2025 telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Kesepakatan tersebut akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2025.
Bupati dan Ketua DPRD sepakat terhadap KUPA yang mencakup asumsi dasar penyusunan R-APBD, serta kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Seluruh poin tersebut menjadi landasan penyusunan PPAS Perubahan Tahun 2025.
Kebijakan umum anggaran secara lengkap tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari nota kesepakatan tersebut. Nota ini selanjutnya dijadikan dasar dalam penyusunan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Tidak ada komentar