
Tapi lebih dari sekadar memenuhi syarat administratif dalam Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020, ada rasa yang mengalir dalam ekspose itu. Kesaksian korban, kesaksian Tom, suara lirih anak-anaknya yang dititip lewat kata-kata, seolah menagih nurani hukum.
“Saya berharap penyelesaian perkara ini benar-benar zero transaksional. Kita harus menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” kata Robert dengan tegas, tapi sorot matanya menyiratkan haru.
Maka hari itu, Tom tidak hanya mendapat pengampunan hukum. Ia dipulangkan—secara hukum dan secara batin. Kepada keluarganya. Kepada kandang bebeknya. Kepada kehidupan yang mungkin tidak mudah, tapi kini punya kesempatan kedua.
Malam itu di Sidrap, mungkin tak ada pesta. Tapi bisa jadi, Suhartini menanak nasi dengan senyum.
Anak-anak Tom tidur tanpa gelisah. Dan 500 bebek, entah di mana mereka sekarang, telah menjadi saksi bisu bahwa hukum—jika dibalut keadilan—masih bisa memeluk manusia.(**)
Tidak ada komentar