Selasa, 18 Nov 2025

Kisah Ayah Sidrap di Pinrang: Bukan Pencuri, Tapi Peternak yang Terdesak..

Katasulsel.com
1 Agu 2025 11:51
Feature Headline 0 1054
3 menit membaca

Tapi lebih dari sekadar memenuhi syarat administratif dalam Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020, ada rasa yang mengalir dalam ekspose itu. Kesaksian korban, kesaksian Tom, suara lirih anak-anaknya yang dititip lewat kata-kata, seolah menagih nurani hukum.

“Saya berharap penyelesaian perkara ini benar-benar zero transaksional. Kita harus menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” kata Robert dengan tegas, tapi sorot matanya menyiratkan haru.

Maka hari itu, Tom tidak hanya mendapat pengampunan hukum. Ia dipulangkan—secara hukum dan secara batin. Kepada keluarganya. Kepada kandang bebeknya. Kepada kehidupan yang mungkin tidak mudah, tapi kini punya kesempatan kedua.

Malam itu di Sidrap, mungkin tak ada pesta. Tapi bisa jadi, Suhartini menanak nasi dengan senyum.

Anak-anak Tom tidur tanpa gelisah. Dan 500 bebek, entah di mana mereka sekarang, telah menjadi saksi bisu bahwa hukum—jika dibalut keadilan—masih bisa memeluk manusia.(**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )