Makassar, Katasulsel.com — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Robert M. Tacoy, didampingi Aspidum Rizal Syah Nyaman, Kasi Kamnegtibun Awaluddin, dan Kasi Oharda Alham, resmi menyetujui penyelesaian perkara pencurian dengan pemberatan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restoratif Justice/RJ), Kamis (31/7/2025).
Ekspose perkara ini berlangsung di Kejati Sulsel dan diikuti secara virtual oleh Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara bersama jajarannya. Kasus yang diajukan untuk RJ adalah milik tersangka Darman Dama alias Sammang Balo (41), peternak itik asal Kabupaten Sidrap, yang disangkakan mencuri 500 ekor bebek milik Hamzah bin H. Nanrang (47) di Kabupaten Pinrang.
Peristiwa pencurian terjadi pada 13 Mei 2025, saat Darman menerima tawaran dari buron berinisial Puang Usu untuk membeli bebek. Tanpa menyadari bahwa bebek tersebut hasil curian, Darman bersama rekannya mengangkut ratusan ekor bebek dari kandang korban. Akibat kejadian ini, Hamzah mengalami kerugian sebesar Rp 17,5 juta.
Namun, proses hukum akhirnya ditempuh dengan pendekatan keadilan restoratif. Darman diketahui bukan residivis, telah meminta maaf, berdamai dengan korban, dan sepenuhnya mengganti kerugian. Korban juga menyatakan tidak keberatan atas penghentian proses hukum.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka, tokoh masyarakat dan penyidik. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” tegas Robert Tacoy.
Darman, yang sehari-hari hanya berpenghasilan sekitar Rp 110.000 sebagai peternak, diketahui merupakan tulang punggung keluarga dengan dua anak yang masih sekolah.
Setelah menyetujui RJ, Wakajati meminta Kejari Pinrang segera menyelesaikan administrasi perkara dan membebaskan tersangka. Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas dalam proses hukum.
“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tutup Robert. (*)
Tidak ada komentar