Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina: Amnesti Bukan Ancaman, Tapi Peluang untuk Persatuan Bangsa

Katasulsel.com
2 Agu 2025 12:34
Jakarta 0 94
3 menit membaca

Jakarta, Katasulsel.com — Di tengah suasana politik pasca-Pemilu 2024 yang masih menyisakan garis demarkasi tajam antar-kubu, suara meneduhkan datang dari Senayan. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Endang Agustina, membuka wacana yang jarang disentuh dengan jernih: amnesti sebagai jembatan, bukan jurang. Dalam pernyataan yang disampaikannya di Jakarta, Endang menekankan bahwa amnesti terhadap tokoh seperti Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong (Tom Lembong) bukan sekadar kalkulasi politik, melainkan pertimbangan kebangsaan yang lebih mendalam.

“Amnesti merupakan mekanisme konstitusional yang sah dan dapat digunakan dalam situasi-situasi tertentu untuk meredam ketegangan politik serta membuka ruang dialog,” ujar Endang. Ia tidak mengelak bahwa proses hukum harus dihormati, tetapi juga menekankan perlunya ruang untuk kebesaran hati dalam politik.

Wacana pemberian amnesti ini mencuat di tengah kompleksitas lanskap hukum dan politik pasca-pilpres. Nama Hasto dan Tom Lembong, dua tokoh dengan jejak panjang dalam tata kelola politik dan ekonomi nasional, terseret dalam pusaran hukum yang banyak dinilai politis. Endang menyuarakan bahwa dalam konteks seperti ini, negara perlu melihat lebih dari sekadar sisi legalistik.

“Jika memang ada pertimbangan kemanusiaan dan kepentingan yang lebih besar, seperti menjaga stabilitas politik dan merawat semangat demokrasi, maka kami di DPR siap mendukung proses tersebut,” ucap legislator asal PAN itu dengan nada tegas namun moderat.

Tidak banyak anggota parlemen yang berani meletakkan rekonsiliasi nasional di atas fanatisme blok politik. Endang menegaskan bahwa Komisi III DPR RI — yang memiliki mandat kuat dalam bidang hukum, HAM, dan keamanan — tidak akan mengaburkan batas antara keadilan dan kompromi, namun juga tidak menutup diri pada pendekatan yang lebih strategis dan futuristik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )

x
x
x Gabung WhatsApp