Minggu, 28 Sep 2025

Pembahasan APBD-P Pinrang Dimulai, DPRD dan Pemkab Soroti Struktur Organisasi Baru

Katasulsel.com
4 Agu 2025 19:02
Pinrang 0 792
2 menit membaca

Pinrang, Katasulsel.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang mulai membahas dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Rapat konsultasi pimpinan yang digelar di lantai II ruang rapat DPRD menjadi pembuka rangkaian pembahasan dokumen penting: Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pinrang, Sakka Irfandi, dan dihadiri pimpinan fraksi, komisi, serta alat kelengkapan dewan lainnya. Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Pinrang A. Calo Kerrang, Sekretaris Dewan H.A. Pawelloi Nawir, serta kepala perangkat daerah teknis seperti Bapperida, BPKPD, dan bagian hukum Pemkab Pinrang.

Sakka Irfandi menjelaskan bahwa forum tersebut merupakan tindak lanjut atas dua surat dari Bupati Pinrang. Pertama, Surat Nomor 900.I/1633.DPKPD terkait penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS-P, dan kedua, Surat Nomor 180/1637/Huk tentang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Salah satu hal yang langsung mencuat dalam pembahasan adalah rencana perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Pemerintah Kabupaten Pinrang mengusulkan pembentukan dua lembaga baru: Badan Keuangan Daerah dan Badan Pendapatan Daerah.

“Pembentukan dua badan ini dinilai strategis untuk memperkuat fungsi fiskal dan optimalisasi pendapatan daerah. Maka wajar jika diajukan dalam APBD Perubahan meskipun tidak masuk dalam Propemperda,” ungkap Sakka Irfandi dalam keterangannya.

Dari sisi kelembagaan, pemisahan fungsi keuangan dan pendapatan ini dianggap penting untuk mendorong profesionalisme tata kelola keuangan daerah. Selain itu, langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang mengedepankan efisiensi dan efektivitas struktur pemerintahan.

Meski masih dalam tahap pembahasan awal, sinyal dukungan terhadap usulan ini cukup kuat, mengingat tantangan pengelolaan fiskal daerah yang semakin kompleks. DPRD dan pihak eksekutif akan melanjutkan pembahasan dalam rapat-rapat lanjutan, termasuk uji kelayakan terhadap perubahan perangkat daerah dan implikasi anggarannya.

Perubahan struktur kelembagaan seperti ini bukan semata soal nomenklatur, melainkan bagian dari upaya memperkuat fondasi pengelolaan daerah. DPRD Pinrang diharapkan memainkan peran kritis dan konstruktif, memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran benar-benar berorientasi pada pelayanan publik dan kemajuan daerah.(*)

Editor: Edy Basri / Reporter: Tipue S

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )