Pemkab Wajo Fasilitasi Rapat Sengketa Lahan KUD Wewangrewu, Wujudkan Mediasi Bermartabat

Katasulsel.com
4 Agu 2025 19:45
Wajo 0 66
2 menit membaca

WAJO, Katasulsel.com — Pemerintah Kabupaten Wajo menunjukkan komitmennya dalam merawat harmoni sosial dan menyelesaikan persoalan agraria dengan cara beradab. Hal ini tampak dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Bupati Wajo, Senin (4/8/2025), membahas status lahan gudang milik Koperasi Unit Desa (KUD) Wewangrewu, Kecamatan Tanasitolo.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Wajo, Ir. Armayani, turut dihadiri unsur tripika Tanasitolo—Camat, Danramil, dan Kapolsek—serta Kepala Desa Wewangrewu, perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM, tokoh masyarakat, hingga pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan.

Langkah ini diapresiasi oleh Jumardi, perwakilan Lembaga Masyarakat Republik Indonesia (LMRI) Sulsel, yang turut hadir sebagai aspirator. “Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemda Wajo yang telah menindaklanjuti aspirasi ini. Kami datang bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan ingin memperjelas status lahan tersebut, apakah memang masuk sebagai aset KUD atau tidak,” ujarnya di hadapan forum.

Dalam forum yang berlangsung penuh keterbukaan itu, Kepala Desa Wewangrewu, A. Muhammad Zakir, menjelaskan kronologi panjang kepemilikan lahan KUD. Ia menegaskan dirinya tidak pernah mempersulit proses, justru berharap agar prinsip budaya Wajo—Sipakatau, Sipakalebbi, dan Sipakainge—tetap dijunjung tinggi dalam penyelesaian.

Menurut Zakir, lahan KUD pernah mengalami transaksi jual-beli antara H. Martaya sebagai pemilik lahan dan Ketua KUD pertama, Sawedi. Ia juga mengungkapkan adanya pengambilan atap gudang serta penanaman pisang di halaman KUD oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris. “Hal ini telah kami laporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Akbar alias Ambo Wela, yang hadir sebagai pendamping pihak penuntut, menjelaskan bahwa Baharuddin—pengklaim lahan—adalah cucu dari Labeddu, yang disebut sebagai pemilik awal lahan tersebut. Ia menyebut bahwa lahan itu dulunya hanya dipinjamkan kepada KUD, bukan dijual.

Melalui forum RDP ini, Pemkab Wajo mempertegas komitmennya sebagai mediator netral yang mengedepankan asas keadilan dan kearifan lokal. “Pemerintah hadir untuk memberikan ruang dialog yang sehat dan solutif, tanpa memihak. Kita ingin menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin dan niat baik,” ujar Sekda Armayani menutup pertemuan.

Langkah proaktif Pemkab Wajo ini menjadi cerminan tata kelola pemerintahan yang responsif dan mengakar pada nilai-nilai lokalitas.

Editor: Tipue S / Reporter: Marsose

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )

x
x
x Gabung WhatsApp