Warga Bantaeng ke Gowa Tanpa Pilihan, Lalu Kita Salahkan Sopir

Katasulsel.com
5 Agu 2025 21:19
Feature Opini 0 174
3 menit membaca

Mobil itu tak punya sabuk pengaman. Tak ada pintu belakang. Tak juga kursi empuk seperti di Damri atau Avanza.

Oleh: Edy Basri

Tapi pagi itu, ia memuat harapan — bukan sekadar penumpang.

Ibu-ibu dari Tompobulu bangun lebih pagi. Anak-anak sudah mandi meski air pagi begitu dingin. Rambut mereka disisir, bukan karena ingin cantik, tapi karena hendak pergi ke tempat yang jauh dari sawah dan batu-batu dapur. Piknik, kata mereka.

Mobil itu datang seperti biasanya. Bak terbuka. Bertalikan terpal. Ada kayu melintang untuk duduk. Selebihnya hanyalah debu, angin, dan jalan berliku.

Tapi tak ada yang mengeluh. Karena pilihan mereka hanya dua: ikut, atau tetap di rumah. Tak ada angkutan desa. Tak ada mikrolet. Tak ada ojek online. Bahkan angin pun lebih sering datang daripada kendaraan umum.

Dan pagi itu, 3 Agustus 2025, mereka ikut.

Tikungan di Kampung Bangkeng Luang bukan sekadar belokan. Ia punya sejarah. Kadang tentang rem blong, kadang tentang sopir panik, kadang hanya tentang nasib buruk. Tapi kali ini, ia memanggil sebuah mobil pick up bernomor DD 8991 BJ untuk masuk dalam catatannya. Terguling. Terbalik. Terabadikan.

Sebelas penumpang. Mayoritas ibu dan anak-anak. Terserak. Tidak ada yang meninggal — syukur yang tak bisa disangkal.

Tapi luka itu, yang tak tampak, jauh lebih dalam dari goresan. Anak-anak menangis. Ibu-ibu menggenggam tangan satu sama lain. Jalanan lengang tiba-tiba riuh oleh trauma.

Polisi datang. Olah TKP. Cek puskesmas. Kasat Lantas Gowa, AKP Muhammad Muaz, menyampaikan fakta yang semua orang tahu, tapi pura-pura dilupakan: mobil bak terbuka dilarang membawa manusia.

Tapi siapa yang betul-betul punya pilihan?

Kita menyalahkan sopir. Karena ia yang memegang setir. Tapi bukankah sopir itu juga warga biasa? Ia mungkin tak tamat sekolah. Mungkin tak tahu UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 137 ayat (4) soal larangan kendaraan angkut barang membawa orang. Tapi ia tahu satu hal: tetangganya butuh tumpangan.

Lalu, siapa yang benar-benar bersalah?

Di desa-desa seperti Tompobulu, negara terasa sangat jauh. Jalanan boleh saja diaspal. Tapi kendaraan umum tidak datang bersamaan dengan pengaspalan.

Bersambung yah….

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )

x
x
x Gabung WhatsApp