Digitalisasi SPBU Rp3,6 Triliun: KPK Periksa Bupati Takalar, Firdaus Daeng Manye Sebagai Saksi

Katasulsel.com
9 Agu 2025 12:14
HEADLINE 0 329
2 menit membaca

Jakarta, Katasulsel.com — Proses hukum terkait proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina terus bergulir. Selasa (5/8/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Takalar periode 2025–2029, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, M.M., dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) senilai Rp3,6 triliun yang digulirkan pada 2017–2019.

Sebelum menjabat kepala daerah, Firdaus pernah memimpin PT PINS Indonesia, anak usaha PT Telkom Indonesia, pada periode yang sama. PT PINS diduga menjadi salah satu pelaksana teknis proyek yang dikerjasamakan antara Pertamina dan Telkom untuk memantau distribusi serta penjualan BBM bersubsidi secara real time.

Berdasarkan keterangan resmi juru bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik tengah mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan perangkat EDC tersebut. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk mantan pejabat PT PINS Indonesia, guna menelusuri kemungkinan adanya pengondisian tender di tingkat pelaksana.

Sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan kepatuhan 2017–2019 turut menjadi perhatian KPK. Dalam temuan tersebut, BPK mencatat adanya potensi pemborosan akibat duplikasi perangkat network SPBU, selisih harga pekerjaan, serta potensi perangkat yang belum dimanfaatkan pada ratusan SPBU. Nilai potensi kerugian, menurut BPK, mencapai puluhan miliar rupiah.

PT Telkom melalui Assistant Vice President External Communication, Sabri Rasyid, menegaskan bahwa perseroan berkomitmen penuh mendukung proses hukum. Telkom juga menyebut telah melakukan penyesuaian kontrak dan mengalihkan sebagian perangkat ke SPBU baru atau menjadikannya suku cadang untuk optimalisasi aset.

Bantahan Bupati Takalar
Firdaus Daeng Manye membantah pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek ini. Ia menegaskan, pemanggilan oleh KPK semata-mata untuk dimintai keterangan atas perannya di PT PINS Indonesia pada masa lalu, bukan karena ia terlibat langsung dalam dugaan penyimpangan.

“Pemanggilan ini murni sebagai saksi. Hingga saat ini tidak ada pernyataan resmi dari KPK yang menyebut saya sebagai tersangka,” ujar Firdaus.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada aparat penegak hukum. “Saya datang memenuhi panggilan sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi dan penegakan hukum. Mari fokus membangun Takalar,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan perkembangan lanjutan terkait status hukum para pihak yang diperiksa. Proyek digitalisasi SPBU Pertamina sendiri merupakan program nasional yang ditandatangani pada 31 Agustus 2018, disaksikan pejabat Kementerian BUMN, ESDM, dan pimpinan Pertamina serta Telkom. (*)

Editor: Harianto

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )

x
x
x Gabung WhatsApp