Selasa, 19 Agu 2025
Tonton KAT TV

Penting, Ini Kata Kasi Pidum Kejari Sidrap Tentang Criminal Justice System

Katasulsel.com
13 Agu 2025 12:50
Headline 0 243
3 menit membaca

Sidrap, katasulsel.com – Criminal Justice System atau Sistem Peradilan Pidana bukanlah sekadar istilah keren yang sering muncul di dunia hukum. Ia adalah sebuah rangkaian proses yang saling terhubung, mulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Itulah benang merah yang diuraikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sidrap, Ridwan Sahputra, S.H., M.H., saat menjadi salah satu bintang tamu Podcast Katasulsel.com bersama Kasi Intel Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung, S.H., Selasa malam (12/8/2025).

“Banyak yang mengira sistem peradilan pidana itu hanya urusan jaksa di pengadilan. Padahal, ia adalah integrated system yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Semua punya peran yang tidak bisa dipisahkan,” jelas Ridwan membuka perbincangan bersama Host, Edy Basri.,S.H

Ia kemudian menjabarkan, Criminal Justice System di Indonesia terdiri dari lima subsistem utama:

  1. Penyidikan oleh kepolisian (law enforcement at the investigation stage), yang bertugas mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka.
  2. Penuntutan oleh kejaksaan (public prosecution), yang memastikan perkara layak diajukan ke pengadilan.
  3. Pemeriksaan di persidangan oleh hakim (adjudication process), tempat kedua pihak—jaksa dan penasihat hukum—beradu argumentasi berdasarkan alat bukti.
  4. Pelaksanaan putusan (execution), termasuk pemidanaan atau pembebasan.
  5. Pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan, sebagai tahap akhir yang bertujuan rehabilitasi sosial.

“Kalau salah satu mata rantai ini lemah atau tidak bekerja optimal, maka cita-cita due process of law bisa gagal tercapai. Itulah sebabnya koordinasi antarlembaga penegak hukum itu vital,” tambahnya.

Menurut Ridwan, Criminal Justice System tidak semata fokus pada penghukuman (retributive justice), tapi juga harus memberi ruang bagi pendekatan yang lebih manusiawi seperti Restorative Justice ketika syaratnya terpenuhi.

Ia mencontohkan, dalam beberapa kasus tertentu, jaksa bisa memilih untuk menghentikan penuntutan berdasarkan prinsip keadilan yang lebih besar, asalkan prosesnya tetap melalui mekanisme hukum yang sah. “Ini bukan berarti hukum dilemahkan, tapi justru ditegakkan dengan proporsional,” katanya.

Ridwan juga menekankan pentingnya check and balance di setiap tahapan proses peradilan pidana. “Hakim memang punya kewenangan memutus, tapi jaksa wajib memastikan berkas perkara lengkap (complete dossier) dan penyidikan memenuhi standar hukum acara pidana. Demikian pula kepolisian harus profesional dalam mengumpulkan alat bukti,” paparnya.

Bersambung…

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )