Maros, Katasulsel.com — Seorang perempuan hamil delapan bulan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, melaporkan suami sirinya ke polisi setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban, Nurfadillah (22), dipukul saat menegur pelaku yang kedapatan menonton video porno di rumah kontrakan mereka.
Peristiwa tersebut berlangsung pada Rabu (13/8) dini hari di Perumahan Kariango Dua, Dusun Padaelo, Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai. Usai penganiayaan, Nurfadillah langsung mendatangi Polsek Mandai dengan membawa bukti luka yang dialaminya.
Kapolsek Mandai, Iptu Erwin, membenarkan laporan tersebut. “Korban datang melapor bahwa dirinya dipukul suami sirinya, padahal sedang hamil 8 bulan,” kata Erwin saat dikonfirmasi, Sabtu (16/8).
Polisi segera menindaklanjuti laporan dengan mendatangi lokasi kejadian. Namun, pelaku telah melarikan diri usai melakukan penganiayaan. “Kami sudah mengambil keterangan korban dan mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk mencari pelaku,” tambah Erwin.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kekerasan ini bukan kali pertama terjadi. Sejak masih tinggal di Ambon, Maluku, korban mengaku sering mendapat perlakuan kasar dari suaminya. Kekerasan itu berlanjut bahkan setelah mereka pindah ke Makassar dan kemudian ke Maros.
“Menurut korban, dia sudah sering dianiaya suaminya sejak di Ambon. Setelah pindah ke Makassar dan Maros pun, perbuatan itu masih terus berulang,” jelas Erwin.
Polsek Mandai kini menangani kasus tersebut dan memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum. Sementara itu, aparat masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga melarikan diri usai penganiayaan. (*)
Tidak ada komentar