Sidrap, katasulsel.com – Sebuah pengumuman yang beredar di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sidrap menuai tanda tanya. Isi pengumuman itu menyebutkan seluruh PPPK dan PNS diwajibkan mengikuti KNPI Night Run 2025 dengan biaya pendaftaran Rp175 ribu. Bahkan, dicantumkan pula tenggat pendaftaran pada hari ini, Jumat (22/8/2025), pukul 13.00 WITA.
Tak pelak, kabar tersebut menimbulkan kegaduhan. Pasalnya, kewajiban mengikuti event olahraga berbayar dinilai janggal jika datang dari pejabat setingkat Sekretaris Daerah. Apalagi, Night Run sendiri merupakan agenda hiburan dalam rangkaian peringatan HUT Sidrap, yang semestinya bersifat sukarela.
Sekda Sidrap, Andi Rachmat Saleh, pun segera meluruskan. Ia menegaskan bahwa pengumuman yang beredar bukanlah surat resmi, melainkan kekeliruan redaksi. “Surat Sekda hanya berupa ajakan untuk memeriahkan perayaan daerah, tidak ada kewajiban,” jelasnya.
Penelusuran lebih lanjut menemukan sumber kekeliruan berasal dari internal RSUD Arifin Nu’man (Arnum) Sidrap. Suparta S Kep M Kes, Kabid TU Arnum, mengakui flayer tersebut memang dibuat oleh stafnya. Dalam desain yang disebarkan, muncul kata “wajib” yang menimbulkan kesalahpahaman.
“Ini murni teledor. Maksudnya hanya mengajak, bukan mewajibkan. Kami bertanggung jawab atas kesalahan redaksi tersebut,” kata Suparta.
Dengan klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Sidrap menekankan agar ASN maupun masyarakat tidak terjebak dalam informasi keliru. KNPI Night Run 2025 tetap dilaksanakan pada Sabtu (23/8/2025) di Rumah Jabatan Bupati Sidrap, mulai pukul 19.45 WITA, lengkap dengan fasilitas medali, jersey, totebag, hingga kacamata LED bagi peserta.
Namun, sekali lagi ditegaskan, partisipasi dalam kegiatan ini bersifat sukarela, terbuka untuk siapa saja yang ingin meramaikan suasana malam peringatan HUT Sidrap. (*)
Tidak ada komentar