Wajo, Katasulsel.com – Pemerintah Kabupaten Wajo memilih langkah berbeda dalam kebijakan fiskal daerah tahun 2025. Alih-alih menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemkab justru menegaskan tetap mempertahankan tarif lama. Sikap ini disebut sebagai komitmen menjaga daya beli masyarakat, sekaligus upaya menekan keresahan warga di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo, Dahlan, menegaskan keputusan itu sudah final. “Iya, PBB Wajo tidak naik,” ujarnya singkat, Kamis (21/8/2025).
Meski tidak ada kenaikan tarif, target penerimaan justru dinaikkan. Jika tahun 2024 lalu Pemkab Wajo menargetkan Rp18,7 miliar, maka pada tahun berjalan angka itu bertambah sekitar Rp1 miliar menjadi Rp19,003 miliar. Strateginya, bukan dengan membebani masyarakat, melainkan memperluas basis pajak.
“Jumlah objek pajak bertambah. Selain itu, kami juga membenahi kelemahan yang terdeteksi dalam audit BPK RI, termasuk soal tunggakan dan penyetoran yang tidak utuh oleh sebagian kolektor,” terang Dahlan.
Temuan BPK RI 2025 memang sempat mengungkap kekurangan penerimaan Rp77,7 juta akibat setoran PBB-P2 yang tidak disalurkan penuh ke kas daerah. Pemkab segera merespons dengan penertiban dan penegakan disiplin kolektor, serta memastikan pengembalian dana ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Kabid Pelayanan, Pengelolaan, Pengawasan PBB-P2 dan BPHTB, Syarifah Chaerul Yaman, menyebut jumlah objek pajak di Kabupaten Wajo mencapai 360 ribu. Proses pemungutan dimulai dengan pencetakan Surat Penyampaian Pajak Terutang (SPPT) yang kemudian didistribusikan melalui 14 UPTD di tingkat kecamatan. Sebanyak 476 kolektor dilibatkan untuk menyerahkan SPPT sekaligus menarik kewajiban pajak dari wajib pajak.
Langkah Wajo mempertahankan tarif PBB-P2 dinilai sebagai keputusan strategis. Dengan menjaga stabilitas beban masyarakat, pemerintah daerah tetap bisa mengoptimalkan pendapatan melalui peningkatan efektivitas pemungutan. Pilihan ini menjadi cermin bahwa ruang fiskal bisa ditata tidak hanya lewat kenaikan tarif, melainkan lewat pembenahan tata kelola.(*)
Editor: Tipue Sultan
Tidak ada komentar