Rabu, 27 Agu 2025
Tonton KAT TV

HP Murah dari Sidrap dan Wajo? Ternyata Tipu-tipu, Korbannya Mahasiswa Gowa

Katasulsel.com
25 Agu 2025 10:54
Headline 0 171
2 menit membaca

Makassar, Katasulsel.com — Skenario penipuan online itu terdengar klasik: iklan handphone murah di TikTok, ajakan lanjut obrolan di WhatsApp, lalu permintaan transfer uang. Begitu uang masuk, barang lenyap bersama harapan. Tapi bedanya, kali ini pelakunya bukan sekadar akun anonim, melainkan orang dengan identitas jelas: La Tamming (37) dari Sidrap dan Yamma (32), seorang ibu rumah tangga asal Wajo.

Dini hari, Jumat (22/8/2025), tim Resmob Polda Sulsel bergerak cepat. La Tamming, yang disebut sebagai otak jaringan, dibekuk di rumahnya di Desa Loppong Kalosi Lau, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap. Sementara Yamma, tangan kanan yang menjalankan operasional, diringkus di kediamannya di Maniangpajo, Wajo.

Korban mereka kali ini seorang mahasiswa, IS (27), asal Gowa. Ia tergiur iklan HP dengan harga di bawah pasaran di TikTok. Setelah diarahkan ke WhatsApp, ia diminta mentransfer Rp5 juta. Seperti biasa, janji tinggal janji. Barang tak pernah datang.

“Korban merasa tertipu dan langsung melapor. Dari situ, kami bergerak dan berhasil meringkus pelaku,” ujar IPTU Dendi Eriyan, Panit 1 Resmob Polda Sulsel, Minggu (24/8/2025).

Barang bukti yang disita cukup beragam: tujuh HP Android, dua tas, dan satu dompet. Semua kini diamankan di Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Tapi cerita ini lebih dari sekadar kasus penipuan biasa. Dalam kajian kriminologi, modus seperti ini masuk kategori fraud berbasis ilegal akses ITE—sebuah varian kejahatan siber yang semakin marak. Mekanismenya sederhana tapi efektif: social engineering, memanfaatkan psikologi korban agar percaya, lalu mengeksekusi transaksi.

Fenomena ini membuka fakta lain: literasi digital masyarakat masih rapuh. Banyak orang masih sulit membedakan mana akun asli, mana jebakan. Digital resilience—ketahanan individu dalam menghadapi serangan di ruang maya—belum menjadi kebiasaan.

“Kedua pelaku akan diproses sesuai aturan hukum dan dijerat pasal terkait tindak pidana penipuan serta ilegal akses melalui ITE,” tegas IPTU Dendi.

Kasus ini seolah menegaskan: dunia maya bukan sekadar tempat hiburan, melainkan juga arena kriminal yang semakin terorganisir. Dan di balik layar ponsel, passobis bisa siapa saja—bahkan seorang ibu rumah tangga.(*)

Editir: Tipue Sultan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )