Senin, 01 Sep 2025
Tonton KAT TV

Sidrap Masuk Zona Merah Narkoba Secara Nasional

Katasulsel.com
28 Agu 2025 14:57
Sidrap 0 70
2 menit membaca

Sidrap, katasulsel.com — Sulawesi Selatan kini memiliki empat Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK), masing-masing di Kabupaten Bone, Kota Palopo, Tanah Toraja, dan Sidenreng Rappang (Sidrap).

Khusus BNNK Sidrap, wilayah kerjanya untuk sementara masih mencakup tiga daerah, yakni Parepare, Pinrang, dan Sidrap sendiri.

Kepala BNNK Sidrap, Syahril Said, saat diwawancarai Kat TV Katasulsel.com, Kamis (28/8/2025), mengungkap fakta mencemaskan: Sidrap secara nasional masuk dalam zona merah penyalahgunaan narkoba.

Zona merah dalam klasifikasi BNN berarti daerah dengan tingkat kerawanan tinggi, baik dari sisi peredaran maupun jumlah pengguna aktif.

“Data nasional menempatkan Sidrap sebagai daerah yang perlu perhatian serius. Ini alarm keras, karena narkoba bukan hanya soal kriminalitas, tapi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat, ketahanan keluarga, dan masa depan generasi,” ujarnya.

Kondisi ini menegaskan urgensi langkah terpadu. Dari sisi penegakan hukum, aparat bersama BNNK terus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran.

Namun, strategi demand reduction juga krusial: memperkuat edukasi pencegahan, mengaktifkan peran sekolah, hingga mendorong keluarga menjadi benteng pertama.

Dalam perspektif kesehatan masyarakat, narkoba digolongkan sebagai public health emergency. Efeknya tidak hanya pada kerusakan sistem saraf pusat, tetapi juga memicu comorbidities seperti HIV/AIDS melalui jarum suntik, gangguan kejiwaan, hingga hilangnya produktivitas generasi usia kerja.

BNNK Sidrap menegaskan akan memperkuat program rehabilitasi berbasis masyarakat (community-based rehabilitation), sejalan dengan kebijakan nasional yang menekankan keseimbangan antara pendekatan hukum dan kesehatan.

Masuknya Sidrap dalam zona merah narkoba memberi sinyal ganda: ancaman nyata yang tak bisa diabaikan, sekaligus momentum untuk konsolidasi gerakan antinarkoba lintas sektor. Karena di balik angka statistik, ada generasi muda yang harus diselamatkan dari bahaya laten narkotika. (*)

Editor: Tipue Sultan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )