Jumat, 05 Sep 2025
Tonton KAT TV

Resmob Sidrap Bekuk Pencuri iPhone di Pinrang, Rugi Rp150 Juta

Katasulsel.com
1 Sep 2025 01:11
Sidrap 0 332
2 menit membaca

Sidrap, katasulsel.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus pencurian 11 unit ponsel merek iPhone berbagai tipe di sebuah toko ponsel “Lapak Anak Ogi” di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Minggu (31/8/2025).

Pelaku diketahui berinisial AH (18), seorang pelajar asal Desa Bulo Timoreng, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap. Ia diamankan bersama barang bukti berupa 11 unit iPhone, tujuh kepala charger, serta sepeda motor Yamaha MX King warna biru yang digunakan dalam aksi pencurian.

Kasus ini bermula saat korban mendapati tokonya dibobol pelaku sekitar pukul 03.00 WITA. Pelaku diduga masuk melalui lantai dua dengan cara merusak pintu menggunakan besi, lalu membongkar etalase ponsel.

“Pelaku membawa kabur 11 unit iPhone dan tujuh kepala charger. Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Sunarto, Minggu malam.

Usai menerima laporan, tim Resmob dipimpin IPDA Kadhafi, langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti. Dari hasil penyelidikan, identitas AH berhasil terungkap.

Bersambung..

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )