Sidrap, katasulsel.com — Ketika banyak daerah di Indonesia memilih menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk mendongkrak pendapatan asli daerah, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) justru mengambil langkah berbeda.
Pemerintah Kabupaten Sidrap memastikan tidak ada kenaikan PBB-P2, bahkan dalam tiga tahun terakhir.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidrap, Rohady Ramadhan, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung Bupati H Syaharuddin Alrif.
“Kita tidak menaikkan pajak. Yang ada hanyalah pemutakhiran data, itupun sifatnya terbatas. Misalnya, tanah kosong yang kemudian sudah berdiri bangunan, maka nilai pajaknya disesuaikan. Itu bukan kenaikan, melainkan penyesuaian objek pajak,” ujarnya kepada Kat TV Katasulsel.com, di ruang kerjanya, Selasa (2/9/2025).
Rohady menambahkan, langkah Sidrap justru menekankan prinsip keadilan dan transparansi. Bapenda membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa nilai pajaknya tidak sesuai.
“Silakan melapor, kami akan catat dan turun langsung untuk melakukan pengkajian ulang,” tegasnya.
Kebijakan ini menjadi kontras di tengah tren kenaikan PBB-P2 di berbagai daerah lain. Di banyak wilayah, masyarakat kerap mengeluhkan beban pajak yang meningkat drastis, terutama pasca-pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Namun, Pemkab Sidrap memilih jalur yang lebih berpihak pada masyarakat: menjaga tarif tetap, sambil tetap menjalankan kewajiban pemutakhiran agar sistem perpajakan tidak kehilangan akurasi.
Bupati Syaharuddin Alrif sendiri berulang kali menekankan bahwa pembangunan daerah tidak boleh dibebankan secara berlebihan kepada rakyat.
“Pajak memang sumber penting PAD, tapi bagi Sidrap, keberpihakan pada masyarakat lebih utama. Kita ingin fiskal daerah kuat, tapi tidak dengan cara memberatkan rakyat,” ujarnya dalam beberapa kesempatan.
Dengan langkah itu, Sidrap membangun citra sebagai daerah yang berkomitmen menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kemampuan masyarakat. Pajak tidak dijadikan beban, melainkan sarana gotong royong untuk membiayai pelayanan publik.(*)
Editotor: Tipue Sultan
Media Portal Berita Berbadan Hukum
PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,
Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)
Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986
Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )
Tidak ada komentar