Makassar, Katasulsel.com – Buronan kasus penipuan proyek fiktif, Arham Rahim (51), akhirnya berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dengan bantuan Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung). Terpidana yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 bulan itu ditangkap di Jalan Tirtasari, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (2/9/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa Arham Rahim merupakan terpidana kasus penipuan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1451/K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024.
“Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Arham Rahim. Namun saat hendak dieksekusi, yang bersangkutan justru mangkir dan melarikan diri, bahkan berpindah-pindah untuk menghindari penangkapan,” kata Soetarmi dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).
Setelah ditangkap, Arham Rahim langsung diserahkan kepada Tim Tabur Kejati Sulsel. Rencananya, ia segera diberangkatkan ke Makassar pada Rabu (3/9/2025) untuk menjalani eksekusi putusan.
Kasus ini bermula pada Mei 2022, ketika Arham Rahim menawarkan proyek fiktif pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Makassar kepada seorang pengusaha, Nursafri Rachman. Untuk meyakinkan korban, Arham bahkan menunjukkan surat kontrak palsu.
Korban pun tertipu dan menyerahkan dana investasi dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar. Perbuatannya membuat Arham terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, memberikan apresiasi atas keberhasilan Tim Tabur. Menurutnya, penangkapan ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan tidak akan berhenti memburu pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari tanggung jawab hukum.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera memberikan informasi jika mengetahui keberadaan buronan Kejaksaan lainnya,” tegas Soetarmi. (*)
Editor: Harianto
Tidak ada komentar